Powered By Blogger

Wednesday, 14 September 2011


Januari 5, 2007 pada 2:23 am (Renungan Muslim)
Tawakal adalah kesungguhan hati dalam bersandar kepada Alloh Ta’ala untuk mendapatkan kemaslahatan serta mencegah bahaya, baik menyangkut urusan dunia maupun akhirat. Alloh Ta’ala berfirman yang artinya, ”Dan barangsiapa bertaqwa kepada Alloh, niscaya Dia akan jadikan baginya jalan keluar dan memberi rizqi dari arah yang tiada ia sangka-sangka, dan barangsiapa bertawakal kepada Alloh, maka Dia itu cukup baginya.” (Ath Tholaq: 2-3)

Makna Bertawakal Kepada Alloh
Banyak di antara para ulama yang telah menjelaskan makna tawakal, diantaranya adalah Al Allamah Al Munawi. Beliau mengatakan, “Tawakal adalah menampakkan kelemahan serta penyandaran (diri) kepada yang ditawakali.” (Faidhul Qadir, 5/311). Ibnu ‘Abbas radhiyallohu’anhuma mengatakan bahwa tawakal bermakna percaya sepenuhnya kepada Alloh Ta’ala. Imam Ahmad mengatakan, ”Tawakal berarti memutuskan pencarian disertai keputus-asaan terhadap makhluk.” Al Hasan Al Bashri pernah ditanya tentang tawakal, maka beliau menjawab, ”Ridho kepada Alloh Ta’ala”, Ibnu Rojab Al Hanbali mengatakan, ”Tawakal adalah bersandarnya hati dengan sebenarnya kepada Alloh Ta’ala dalam memperoleh kemashlahatan dan menolak bahaya, baik urusan dunia maupun akhirat secara keseluruhan.” Al Hafizh Ibnu Hajar Al Asqolani mengatakan, ”Tawakal yaitu memalingkan pandangan dari berbagai sebab setelah sebab disiapkan.”

Mendapatkan Kebaikan dan Menghindari Kerusakan
Ibnul Qayyim berkata, ”Tawakal adalah faktor paling utama yang bisa mempertahankan seseorang ketika tidak memiliki kekuatan dari serangan makhluk lainnya yang menindas serta memusuhinya. Tawakal adalah sarana yang paling ampuh untuk menghadapi keadaan seperti itu, karena ia telah menjadikan Alloh sebagai pelindungnya atau yang memberinya kecukupan. Maka barang siapa yang menjadikan Alloh sebagai pelindungnya serta yang memberinya kecukupan, maka musuhnya itu tak akan bisa mendatangkan bahaya padanya.” (Bada’i Al-Fawa’id 2/268)

Bukti yang paling baik adalah kejadian nyata, Imam Al Bukhori telah mencatat dalam kitab shohih beliau, dari sahabat Ibnu Abbas rodhiyallohu anhuma, bahwa ketika Nabi Ibrahim dilemparkan ke tengah-tengah api yang membara beliau mengatakan, “Hasbunallohu wa ni’mal wakiil.” (Cukuplah Alloh menjadi penolong kami dan Alloh adalah sebaik-baik pelindung). Perkataan ini pulalah yang diungkapkan oleh Rosululloh Shollallohu ‘alaihi wa sallam ketika dikatakan kepada beliau, Sesungguhnya orang-orang musyrik telah berencana untuk memerangimu, maka waspadalah engkau terhadap mereka.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam bab Tafsir. Lihat Fathul Bari VIII/77)
Ibnu Abbas berkata, “Kata-kata terakhir yang diucapkan oleh Nabi Ibrahim ketika ia dilemparkan ke tengah bara api adalah: ‘Cukuplah Alloh menjadi penolong kami dan Alloh sebaik-baik pelindung’.” (HR. Bukhori)

Bertawakal Kepada Alloh Adalah Kunci Rizki
Rosululloh Shallallohu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh, seandainya kalian bertawakal kepada Alloh dengan sebenar-benarnya, niscaya kalian akan diberi rizki sebagaimana burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar, dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.” (HR. Ahmad, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, Al-Hakim)
Dalam hadits yang mulia ini Rosululloh menjelaskan bahwa orang yang bertawakal kepada Alloh dengan sebenar-benarnya, pastilah dia akan diberi rizki. Bagaimana tidak, karena dia telah bertawakal kepada Dzat Yang Maha Hidup yang tidak pernah mati. Abu Hatim Ar Razy berkata, ”Hadist ini merupakan tonggak tawakal. Tawakal kepada Alloh itulah faktor terbesar dalam mencari riqzi.” Karena itu, barangsiapa bertawakal kepadaNya, niscaya Alloh Subhanahu Wa Ta’ala akan mencukupinya. Alloh berfirman yang artinya, “Dan barangsiapa bertawakal kepada Alloh, niscaya Alloh akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Alloh melaksanakan urusan (yang dikehendakiNya). Sesungguhnya Alloh telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” (Ath-Thalaq: 3). Ar Rabi’ bin Khutsaim berkata mengenai ayat tersebut, “Yaitu mencukupinya dari segala sesuatu yang membuat sempit manusia.”

Tawakal Bukan Berarti Tidak Berusaha
Mewujudkan tawakal bukan berarti meniadakan usaha. Alloh memerintahkan hamba-hambaNya untuk berusaha sekaligus bertawakal. Berusaha dengan seluruh anggota badan dan bertawakal dengan hati merupakan perwujudan iman kepada Alloh Ta’ala.
Sebagian orang mungkin ada yang berkata, “Jika orang yang bertawakal kepada Alloh itu akan diberi rizki, maka kenapa kita harus lelah, berusaha dan mencari penghidupan. Bukankah kita cukup duduk-duduk dan bermalas-malasan, lalu rizki kita datang dari langit?” Perkataan itu sungguh menunjukkan kebodohan orang itu tentang hakikat tawakal. Nabi kita yang mulia telah menyerupakan orang yang bertawakal dan diberi rizki itu dengan burung yang pergi di pagi hari untuk mencari rizki dan pulang pada sore hari, padahal burung itu tidak memiliki sandaran apapun, baik perdagangan, pertanian, pabrik atau pekerjaan tertentu. Ia keluar berbekal tawakal kepada Alloh Yang Maha Esa sebagai tempat bergantung.
Para ulama -semoga Alloh membalas mereka dengan sebaik-baik kebaikan- telah memperingatkan masalah ini. Di antaranya adalah Imam Ahmad, beliau berkata: “Dalam hadits tersebut tidak ada isyarat yang membolehkan meninggalkan usaha, sebaliknya justru di dalamnya ada isyarat yang menunjukkan perlunya mencari rizki. Jadi maksud hadits tersebut, bahwa seandainya mereka bertawakal kepada Alloh dalam bepergian, kedatangan dan usaha mereka, dan mereka mengetahui bahwa kebaikan (rizki) itu di TanganNya, tentu mereka tidak akan pulang kecuali dalam keadaan mendapatkan harta dengan selamat, sebagaimana burung-burung tersebut”. (Tuhfatul Ahwadzi, 7/8)

Imam Ahmad pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang hanya duduk di rumah atau di masjid seraya berkata, “Aku tidak mau bekerja sedikitpun, sampai rizkiku datang sendiri”. Maka beliau berkomentar, “Ia adalah laki-laki yang tidak mengenal ilmu. Sungguh Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam telah bersabda, ‘Sesungguhnya Alloh telah menjadikan rizkiku dalam bayang-bayang tombak perangku (baca: ghonimah)’. Dan beliau juga bersabda, ‘Sekiranya kalian bertawakal kepada Alloh dengan sebenar-benarnya, niscaya Alloh memberimu rizki sebagaimana yang diberikanNya kepada burung-burung. Mereka berangkat pagi-pagi dalam keadaan lapar dan pulang sore hari dalam keadaan kenyang.’ (Hasan Shohih. HR.Tirmidzi). Selanjutnya Imam Ahmad berkata, “Para sahabat juga berdagang dan bekerja dengan mengelola pohon kurmanya. Dan mereka itulah teladan kita.” (Fathul Bari, 11/305-306)

Kalau kita mau merenungi maka dapat kita katakan bahwa pengaruh tawakal itu tampak dalam gerak dan usaha seseorang ketika bekerja untuk mencapai tujuan-tujuannya. Imam Abul Qasim Al-Qusyairi mengatakan, “Ketahuilah sesungguhnya tawakal itu letaknya di dalam hati. Adapun gerak lahiriah maka hal itu tidak bertentangan dengan tawakal yang ada di dalam hati setelah seseorang meyakini bahwa rizki itu datangnya dari Alloh. Jika terdapat kesulitan, maka hal itu adalah karena takdir-Nya. Dan jika terdapat kemudahan maka hal itu karena kemudahan dariNya.” (Murqatul Mafatih, 5/157)

Diantara yang menunjukkan bahwa tawakal kepada Alloh tidaklah berarti meninggalkan usaha adalah sebuah hadits. Seseorang berkata kepada Nabi Shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Aku lepaskan untaku dan (lalu) aku bertawakal ?” Nabi bersabda, “Ikatlah kemudian bertawakallah kepada Alloh.” (HR. Tirmidzi dan dihasankan Al Albani dalam Shohih Jami’ush Shoghir). Dalam riwayat Imam Al-Qudha’i disebutkan bahwa Amr bin Umayah Radhiyallohu ‘anhu berkata, “Aku bertanya, ‘Wahai Rosululloh!! Apakah aku ikat dahulu unta tungganganku lalu aku bertawakal kepada Alloh, ataukah aku lepaskan begitu saja lalu aku bertawakal?’, Beliau menjawab, ‘Ikatlah untamu lalu bertawakallah kepada Alloh.” (Musnad Asy-Syihab, Qayyidha wa Tawakal, no. 633, 1/368)

Tawakal tidaklah berarti meninggalkan usaha. Hendaknya setiap muslim bersungguh-sungguh dan berusaha untuk mendapatkan penghidupan. Hanya saja ia tidak boleh menyandarkan diri pada kelelahan, kerja keras dan usahanya, tetapi ia harus meyakini bahwa segala urusan adalah milik Alloh, dan bahwa rizki itu hanyalah dari Dia semata.

Makna Dan Hakekat Tawakal
Dari segi bahasa, tawakal berasal dari kata ‘tawakala’ yang memiliki arti; menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan. (Munawir, 1984 : 1687). Seseorang yang bertawakal adalah seseorang yang menyerahkan, mempercayakan dan mewakilkan segala urusannya hanya kepada Allah SWT.
Sedangkan dari segi istilahnya, tawakal didefinisikan oleh beberapa ulama salaf, yang sesungguhnya memiliki muara yang sama. Diantara definisi mereka adalah:
1. Menurut Imam Ahmad bin Hambal.
Tawakal merupakan aktivias hati, artinya tawakal itu merupakan perbuatan yang dilakukan oleh hati, bukan sesuatu yang diucapkan oleh lisan, bukan pula sesuatu yang dilakukan oleh anggota tubuh. Dan tawakal juga bukan merupakan sebuah keilmuan dan pengetahuan. (Al-Jauzi/ Tahdzib Madarijis Salikin, tt : 337)
2. Ibnu Qoyim al-Jauzi
“Tawakal merupakan amalan dan ubudiyah (baca; penghambaan) hati dengan menyandarkan segala sesuatu hanya kepada Allah, tsiqah terhadap-Nya, berlindung hanya kepada-Nya dan ridha atas sesuatu yang menimpa dirinya, berdasarkan keyakinan bahwa Allah akan memberikannya segala ‘kecukupan’ bagi dirinya…, dengan tetap melaksanakan ‘sebab-sebab’ (baca ; faktor-faktor yang mengarakhkannya pada sesuatu yang dicarinya) serta usaha keras untuk dapat memperolehnya.” (Al-Jauzi/ Arruh fi Kalam ala Arwahil Amwat wal Ahya’ bidalail minal Kitab was Sunnah, 1975 : 254)

Sebagian ulama salafuna shaleh lainnya memberikan komentar beragam mengenai pernak pernik takawal, diantaranya adalah ungkapan : Jika dikatakan bahwa Dinul Islam secara umum meliputi dua aspek; yaitu al-isti’anah (meminta pertolongan Allah) dan al-inabah (taubat kepada Allah), maka tawakal merupakan setengah dari komponen Dinul Islam. Karena tawakal merupakan repleksi dari al-isti’anah (meminta pertolongan hanya kepada Allah SWT) : Seseorang yang hanya meminta pertolongan dan perlindungan kepada Allah, menyandarkan dirinya hanya kepada-Nya, maka pada hakekatnya ia bertawakal kepada Allah.

Salafus saleh lainnya, Sahl bin Abdillah al-Tasattiri juga mengemukakan bahwa ‘ilmu merupakan jalan menuju penghambaan kepada Allah. Penghambaan merupakan jalan menuju kewara’an (sifat menjauhkan diri dari segala kemaksiatan). Kewaraan merupakan jalan mmenuju pada kezuhudan. Dan kezuhudan merupakan jalan menuju pada ketawakalan. (Al-Jauzi, tt : 336)

Tawakal merupakan suatu hal yang sangat diperhatikan dalam Islam. Oleh karena itulah, kita dapat melihat, banyak sekali ayat-ayat ataupun hadits-hadits yang memiliki muatan mengenai tawakal kepada Allah SWT. Demikian juga para salafus shaleh, juga sangat memperhatikan masalah ini. Sehingga mereka memiliki ungkapan-ungkapan khusus mengenai tawakal.

Derajat Tawakal
Tawakal merupakan gabungan berbagai unsur yang menjadi satu, dimana tawakal tidak dapat terealisasikan tanpa adanya unsur-unsur tersebut. Unsur-unsur ini juga merupakan derajat dari tawakal itu sendiri:
1. (معرفة بالرب وصفاته)
Derajat pertama dari tawakal adalah : Ma’rifat kepada Allah SWT dengan segala sifat-sifat-Nya minimal meliputi tentang kekuasaan-Nya keagungan-Nya, keluasan ilmu-Nya, keluasan kekayaan-Nya, bahwa segala urusan akan kembali pada-Nya, dan segala sesuatu terjadi karena kehendak-Nya, dsb.
2. (إثبات في الأسباب والمسببات)
Derajat tawakal yang kedua adalah : Memiliki keyakinan akan keharusan melakukan usaha. Karena siapa yang menafikan keharusan adanya usaha, maka tawakalnya tidak benar sama sekali. Seperti seseorang yang ingin pergi haji, kemudian dia hanya duduk di rumahnya, maka sampai kapanpun ia tidak akan pernah sampai ke Mekah. Namun hendaknya ia memulai dengan menabung, kemudian pergi kesana denan kendaraan yang dapat menyampaikannya ke tujuannya tersebut.
3. (رسوخ القلب في مقام توحيد التوكل)
Derajat Tawakal yang ketiga adalah : Adanya ketetapan hati dalam mentauhidkan (mengesakan) Dzat yang ditawakali, yaitu Allah SWT. Karena tawakal memang harus disertai dengan keyakinan akan ketauhidan Allah. Jika hati memiliki ikatan kesyirikan-kesyirikan dengan sesuatu selain Allah, maka batallah ketawakalannya.
4. (اعتماد القلب على الله، واستناده إليه، وسكونه إليه)
Derajat tawakal yang keempat adalah : Menyandarkan hati sepenuhnya hanya kepada Allah SWT, dan menjadikan situasi bahwa hati yang tenang hanyalah ketika mengingatkan diri kepada-Nya. Hal ini seperti kondisi seorang bayi, yang hanya bisa tenang dan tentram bila berada di susuan ibunya. Demikian juga seorang hamba yang bertawakal, dia hanya akan bisa tenang dan tentram jika berada di ‘susuan’ Allah SWT.
5. (حسن الظن بالله عز وجل)
Derajat tawakal yang kelimana adalah : Husnudzan (baca ; berbaik sangka) terhadap Allah SWT. Karena tidak mungkin seseorang bertawakal terhadap sesuatu yang dia bersu’udzan kepadanya. Tawakal hanya dapat dilakukan terhadap sesuatu yang dihusndzani dan yang diharapkannya.
6. (استسلام القلب له)
Derajat Tawakal yang keeman adalah : Memasrahkan jiwa sepenuhya hanya kepada Allah SWT. Karena orang yang bertawakal harus sepenuh hatinya menyerahkan segala sesuatu terhadap yang ditawakali. Tawakal tidak akan mungkin terjadi, jika tidak dengan sepenuh hati memasrahkan hatinya kepada Allah.
7. (التفويض)
Derajat tawakal yang ketujuh yaitu : Menyerahkan, mewakilkan, mengharapkan, dan memasrahkan segala sesuatu hanya kepada Allah SWT. Dan hal inilah yang merupakan hakekat dari tawakal. Allah SWT berfirman: (QS. 40 : 44)
وَأُفَوِّضُ أَمْرِي إِلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ بَصِيرٌ بِالْعِبَادِ
Dan aku menyerahkan urusanku kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Melihat akan
hamba-hamba-Nya".
Seorang hamba yang menyerahkan segala urusannya kepada Allah, maka ia tidak akan berbuat melainkan dengan perbuatan yang sesuai dengan kehendak Allah. Karena dia yakin, bahwa Allah tidak akan menetapkan sesuatu kecuali yang terbaik bagi dirinya baik di dunia maupun di akhirat.

Tawakal Dalam Al-Qur’an
Al-Qur’an sangat menaruh perhatian terhadap permasalahan tawakal ini. Sehingga kita jumpai cukup banyak ayat-ayat yang secara langsung menggunakan kata yang berasal dari kata tawakal. Berdasarkan pencarian yang dilakukan dari CD ROM Al-Qur’an, kita mendapatkan bahwa setidaknya terdapat 70 kali, kata tawakal disebut oleh Allah dalam Al-Qur’an. Jika disimpulkan ayat-ayat tersebut mencakup tema berikut:
1. Tawakal merupakan perintah Allah SWT.
Allah berfirman dalam Al-Qur’an (QS. 8 : 61)
وَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Dan bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
Lihat juga QS.11:123, 25:58, 26:217, 27:79, 33:3, 33:48,
2. Larangan bertawakal selain kepada Allah (menjadikan selain Allah sebagai penolong)
Allah berfirman (QS. 17:2)
وَآتَيْنَا مُوسَى الْكِتَابَ وَجَعَلْنَاهُ هُدًى لِبَنِي إِسْرَائِيلَ أَلاَّ تَتَّخِذُوا مِنْ دُونِي ‎وَكِيلاً
Dan Kami berikan kepada Musa kitab (Taurat) dan Kami jadikan kitab Taurat itu petunjuk bagi Bani Israil (dengan firman): "Janganlah kamu mengambil penolong selain Aku,
3. Orang yang beriman; hanya kepada Allah lah ia bertawakal.
Allah berfirman (QS. 3 : 122) :
وَعَلَى اللَّهِ فَلْيَتَوَكَّلِ الْمُؤْمِنُونَ
Dan hanya kepada Allahlah, hendaknya orang-orang mu’min bertawakal.
Lihat juga QS.3:160, 5:11, 5:23, 7:89, 8:2, 9:51, 58:10, 64:13.
4. Tawakal harus senantiasa mengiringi suatu azam (baca; keingingan/ ambisi positif yang kuat)
Allah berfirman (QS. 3 : 159)
فَإِذَا عَزَمْتَ فَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُتَوَكِّلِينَ
Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.
5. Allah sebaik-baik tempat untuk menggantungkan tawakal (pelindung)
Allah berfirman (QS. 3: 173)
وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ
“Dan mereka menjawab: "Cukuplah Allah menjadi Penolong kami dan Allah adalah sebaik-baik Pelindung."
Lihat juga QS.4:81, 4:109, 4:132, 4:171.
6. Akan mendapatkan perlindungan, pertolongan dan anugrah dari Allah.
Allah berfirman (QS. 8 : 49):
وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَإِنَّ اللَّهَ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
"Barangsiapa yang tawakkal kepada Allah, maka sesungguhnya Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana".
Lihat juga QS.17:65.
7. Mendapatkan kebaikan di dunia dan di akhirat (surga)
Allah berfirman (QS. 16: 41-42):
وَالَّذِينَ هَاجَرُوا فِي اللَّهِ مِنْ بَعْدِ مَا ظُلِمُوا لَنُبَوِّئَنَّهُمْ فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَلأَجْرُ الآخِرَةِ أَكْبَرُ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ*
الَّذِينَ صَبَرُوا وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ
Dan orang-orang yang berhijrah karena Allah sesudah mereka dianiaya, pasti Kami akan memberikan tempat yang bagus kepada mereka di dunia. Dan sesungguhnya pahala di akhirat adalah lebih besar, kalau mereka mengetahui, (yaitu) orang-orang yang sabar dan hanya kepada Tuhan saja mereka bertawakkal.
Lihat juga QS.29:58-59.
8. Allah akan mencukupkan orang yang bertawakal kepada-Nya.
Allah berfirman (QS. 65:3):
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لاَ يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا
Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan) nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan (yang dikehendaki) Nya. Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.

Tawakal Dalam Hadits
Selain dalam Al-Qur’an, dalam haditspun, tawakal memiliki porsi yang sangat banyak. Dalam kitab Riyadhus Shalihin, Imam Nawawi mencantumkan 11 hadits. Sedangkan pelacakan melalui CD ROM, kita mendapatkan terdapat sekitar 900 an hadits yang terdapat kata yang berasal dari kata tawakal. (Dari 9 kitab hadits induk, yaitu Shahih Bukhari, Muslim, Sunan Abu Daud, Timidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Addarimi, Muwatha’ Malik dan Musnad Imam Ahmad bin Hambal.) Sebelas hadits yang dicantumkan Imam Nawawi dalam Riyadus Shalihin, telah mencakup sebagaian besar hadits-hadits tentang tawakal. Dari hadits-hadits tentang tawakal ini, kita dapat menyimpulkan beberpa poin :
1. Orang yang bertawakal hanya kepada Allah, akan masuk ke dalam surga tanpa hisab.
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ عُرِضَتْ عَلَيَّ الأُمَمُ فَرَأَيْتُ النَّبِيَّ وَمَعَهُ الرُّهَيْطُ وَالنَّبِيَّ وَمَعَهُ الرَّجُلُ وَالرَّجُلاَنِ وَالنَّبِيَّ لَيْسَ مَعَهُ أَحَدٌ إِذْ رُفِعَ لِي سَوَادٌ عَظِيمٌ فَظَنَنْتُ أَنَّهُمْ أُمَّتِي فَقِيلَ لِي هَذَا مُوسَى صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَوْمُهُ وَلَكِنْ انْظُرْ إِلَى الأُفُقِ فَنَظَرْتُ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِي انْظُرْ إِلَى الأُفُقِ الآخَرِ فَإِذَا سَوَادٌ عَظِيمٌ فَقِيلَ لِي هَذِهِ أُمَّتُكَ وَمَعَهُمْ سَبْعُونَ أَلْفًا يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ ثُمَّ نَهَضَ فَدَخَلَ مَنْزِلَهُ فَخَاضَ النَّاسُ فِي أُولَئِكَ الَّذِينَ يَدْخُلُونَ الْجَنَّةَ بِغَيْرِ حِسَابٍ وَلاَ عَذَابٍ فَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمْ الَّذِينَ صَحِبُوا رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ بَعْضُهُمْ فَلَعَلَّهُمْ الَّذِينَ وُلِدُوا فِي الإِسْلاَمِ وَلَمْ يُشْرِكُوا بِاللَّهِ وَذَكَرُوا أَشْيَاءَ فَخَرَجَ عَلَيْهِمْ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَا الَّذِي تَخُوضُونَ فِيهِ فَأَخْبَرُوهُ فَقَالَ هُمْ الَّذِينَ لاَ يَرْقُونَ وَلاَ يَسْتَرْقُونَ وَلاَ يَتَطَيَّرُونَ وَعَلَى رَبِّهِمْ يَتَوَكَّلُونَ فَقَامَ عُكَّاشَةُ بْنُ مِحْصَنٍ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَقَالَ أَنْتَ مِنْهُمْ ثُمَّ قَامَ رَجُلٌ آخَرُ فَقَالَ ادْعُ اللَّهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ فَقَالَ سَبَقَكَ بِهَا عُكَّاشَةُ (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Abbas ra, Rasulullah SAW bersabda: Telah ditunjukkan kepadaku keadaan umat yang dahulu, hingga saya melihat seorang nabi dengan rombongan yang kecil, dan ada nabi yang mempunyai penigkut satu dua orang, bahkan ada nabi yang tiada pengikutnya. Mendadak telihat padaku rombongan yang besar (yang banyak sekali), saya kira itu adalah umatku, namun diberitahukan kepadaku bahwa itu adalah nabi Musa as beserta kaumnya. Kemudian dikatakan kepadaku, lihatlah ke ufuk kanan dan kirimu, tiba-tiba di sana saya melihat rombongan yang besar sekali. Lalu dikatakan kepadaku, Itulah umatmu, dan di samping mereka ada tujuh puluh ribu yang masuk surga tanpa perhingungan (hisab). Setelah itu nabi bangun dan masuk ke rumahnya, sehingga orang-orang banyak yang membicarakan mengenai orang-orang yang masuk surga tanpa hisab itu. Ada yang berpendapat; mungkin mereka adalah sahabat-sahabat Rasulullah SAW. Ada pula yang berpendapat, mungkin mereka yang lahir dalam Islam dan tidak pernah mempersekutukan Allah, dan ada juga pendapt-pendapat lain yang mereka sebut. Kemudian Rasulullah SAW keluar menemui mereka dan bertanya, ‘apakah yang sedang kalian bicarakan?’. Mereka memberiktahukan segala pembicaraan mereka. Beliau bersabda, ‘ Mereka tidak pernah menjampi atau dijampikan dan tidak suka menebak nasib dengan perantaraan burung, dan hanya kepada Rab nya lah, mereka bertawakal.” Lalu bangunlah Ukasyah bin Mihshan dan berkata, ‘Ya Rasulullah SAW doakanlah aku supaya masuk dalam golongan mereka.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Engkau termasuk golongan mereka.’ Kemudian berdiri pula orang lain, dan berkata, ‘doakan saja juga supaya Allah menjadikan saya salah satu dari mereka.’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Engkau telah didahului oleh Ukasyah.” (HR. Bukhari & Muslim).
2. Tawakal merupakan sunnah Rasulullah SAW.
Rasulullah SAW sendiri senantiasa menggantungkan tawakalnya kepada Allah SWT. Salah satu contohnya adalah bahwa beliau selalu mengucapkan doa-doa mengenai ketawakalan dirinya kepada Allah SWT:
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ اللَّهُمَّ لَكَ أَسْلَمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَيْكَ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْكَ أَنَبْتُ وَبِكَ خَاصَمْتُ اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِعِزَّتِكَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَنْ تُضِلَّنِي أَنْتَ الْحَيُّ الَّذِي لاَ يَمُوتُ وَالْجِنُّ وَالإِنْسُ يَمُوتُونَ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Abbas ra, bahwa Rasulullah SAW senantiasa berdoa, ‘Ya Allah hanya kepada-Mulah aku menyerahkan diri, hanya kepada-Mulah aku beriman, hanya kepada-Mulah aku bertawakal, hanya kepada-Mulah aku bertaubat, hanya karena-Mulah aku (melawan musuh-musuh-Mu). Ya Allah aku berlindung dengan kemulyaan-Mu di mana tiada tuhan selain Engkau janganlah Engkau menyesatkanku. Engkau Maha Hidup dan tidak pernah mati, sendangkan jin dan manusia mati. (HR. Muslim)
3. Allah merupakan sebaik-baik tempat untuk bertawakal.
Dalam hadits Rasulullah SAW bersabda :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ قَالَهَا إِبْرَاهِيمُ عَلَيْهِ السَّلَام حِينَ أُلْقِيَ فِي النَّارِ وَقَالَهَا مُحَمَّدٌ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حِينَ قَالُوا إِنَّ النَّاسَ قَدْ جَمَعُوا لَكُمْ فَاخْشَوْهُمْ فَزَادَهُمْ إِيمَانًا وَقَالُوا حَسْبُنَا اللَّهُ وَنِعْمَ الْوَكِيلُ (رواه البخاري)
Dari Ibnu Abbas ra, “Hasbunallah wani’mal Wakil’ kalimat yang dibaca oleh Nabi Ibrahim as ketika dilempar ke dalam ap, dan juga telah dibaca oleh Nabi Muhammad SAW ketika diprovokasi oleh orang kafir, supaya takut kepada mereka ; ‘sesungguhnya manusia telah mengumpulkan segala kekuatannya untuk menghancurkan kalian, maka takutlah kamu dan janganlah melawan, tapi orang-orang beriman bertambah imannya dan membaca, Hasbunallah wa ni’mal Wakil (cukuplah Allah yang mencukupi kami dan cukuplah Allah sebagai tempat kami bertawakal.” (HR. Bukhari)
4. Tawakal akan mendatangkan nasrullah.
Sebagaimana yang terdapat dalam hadits no 5, dalam kitab Riyadhus Shalihin. Dimana dikisahkan pada saat perang Dzatur riqa’, ketika Rasulullah SAW sedang beristirahat di bawah sebuah pohon, sedangkan pedang beliau tergantung di pohon. Ketika tiba-tiba datang seorang musyrikin yang mengambil pedang beliau sambil berkata, siapa yang dapat melindungimu dariku?. Namun dengan sangat tenang Rasulullah SAW menjawab Allah. Setelah tiga kali bertanya, tiba-tiba pedang yang dipegangnya jatuh. Lalu Rasulullah SAW mengambil pedang tersebut seraya bertanya, sekarang siapakah yang dapat melindungimu dari ku?
5. Tawakal yang benar tidak akan menjadikan seseorang kelaparan.
Dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
عَنْ عَمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَوْ أَنَّكُمْ تَتَوَكَّلُوْنَ عَلَى اللهِ حَقَّ تَوَكُّلِهِ لَرَزَقَكُمْ كَمَا يَرْزُقُ الطَّيْرَ، تَغْدُو خِمَاصًا وَتَرُوْحُ بِطَانًا (رواه الترمذي)
Dari Umar ra, aku mendengar Rasulullah SAW bersabda,’sekiranya kalian bertawakal kepada Allah dengan tawakal yang sebenar-benarnya, pastilah Allah akan memberikan rizki kepada kalian sebagaimana Allah memberi rizki pada seekor burung. Pergi pagi hari dalam keadaan perut kosong, dan pulang sore hari dalam keadaan perut kenyang. (HR. Tirmidzi)
6. Tawakal adalah setelah usaha.
Dalam sebuah hadits diriwayatkan:
عَنْ أَنَسِ بْنَ مَالِكٍ يَقُولُ قَالَ رَجُلٌ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَعْقِلُهَا وَأَتَوَكَّلُ أَوْ أُطْلِقُهَا وَأَتَوَكَّلُ قَالَ اعْقِلْهَا وَتَوَكَّلْ (رواه الترمذي)
Dari Anas bin Malik ra, ada seseorang berkata kepada Rasulullah SAW. ‘Wahai Rasulullah SAW, aku ikat kendaraanku lalu aku bertawakal, atau aku lepas ia dan aku bertawakal?’ Rasulullah SAW menjawab, ‘Ikatlah kendaraanmu lalu bertawakallah.” (HR. Tirmidzi)

Penutup
Tawakal yang merupakan perintah Allah dan sunnah Rasulullah SAW, jika dilakukan dengan baik dan benar, insya Allah tidak akan menjadikan seorang hamba menjadi hina dan tidak memiliki apa-apa. Karena tawakal tidak identik dengan kepasrahan yang tidak beralasan. Namun tawakal harus terlebih dahulu didahului dengan adanya usaha yang maksiman. Hilangnya usaha, berarti hilanglah hakekat dari tawakal itu.
Oleh kerananya, marilah kita meningkatkan rasa tawakal kita kepada Allah, dengan memperbanyak unsur-unsur yang merupakan derajat dalam ketawkalan ke dalam diri kita. Sehingga kitapun dapat masuk ke dalam surga Allah tanpa adanya hisab, sebagaimana yang dikisahkan dalam hadits di atas. Amin.

Zuhud
Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya. Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.
Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:
1. Tingkat Mubtadi’ (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.
2. Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.
3. Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)
Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:
1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya
2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakheratan
3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya
Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah se’suatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah. Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah .

Friday, 9 September 2011



Wara' Di Era Modern ?
Minggu, 28 November 2010 17:28 redaksi

Sehari-hari kita kita digerakkan oleh hasrat meraih sesuatu yang muncul dari keinginan dan cita-cita. Keinginan yang seringkali melebihi batas-batas kewajaran, kesederhanaan yang proporsional. Pada saat yang sama kita sebenarnya telah melampaui batas "manusiawi kehambaan" kita kepada Allah. Berarti kita tidak memiliki sikap Wira'i atau Wara'.


Kita sedang bekerja keras dengan ambisi kita untuk meraih kekayaan dan fasilitas yang lengkap. Tetapi ketika ukuran kekayaan itu telah melebihi proporsi yang kita butuhkan sehari-hari, kita telah terlempar dari kewara'an itu sendiri. Wara' dalam bekerja, adalah sikap wajar menjalankan tugas kehidupan secara syar'i, sedangkan jiwa dan nurani kita tidak terkotori oleh pengaruh keindahan dunia dann keramaian di sisi kita. Seorang yang memiliki Wara', ia selalu menjaga agar tidak berlebihan, baik dalam ucapan, tindakan, hasrat dan keinginan.

Rasulullah saw, menggambarkan Kewara'an itu melalui haditsnya yang terkenal, "Salah satu tanda baiknya ke-Islaman seseorang, apabila orang itu meninggalkan hal-hal yang tidak perlu."

Beliau juga melanjuutkan, "Jadilah dirimu orang yang Wara', maka anda akan benar-benar menjadi ahli ibadah." (hr. Ibnu Majah)

Banyak orang merasa mendapat peluang yang halal, kemudian ia raup peluang itu tanpa menghiraukan lingkungan sosial, apalagi menghiraukan kecemburuan hati nuraninya yang dicampakkan oleh pesona duniawiyah. Hati kita, ruh kita, sirr kita teramat cemburu ketika kita mulai berpaling kepada iming-iming dunia, walau pun itu halal. Kenapa demikian? Tidak semua yang halal yang ada di depan kita itu ketika menjadi milik kita dinilai sebagai sesuatu yang berkah.

Sebab ketika seseorang meliarkan matahatinya pada pemberian Ilahi, yang membuat dirinya justru lupa kepadaNya, pada saat yang sama keberkahan dibalik anugerah itu seperti tercerabut dari akar rizki itu. Kenapa? Karena tiba-tiba ia menjadi manusia kikir, bakhil, pelit, dan egoistis, lalu sombong. Lalu ia lupa diri.

Wara', sesungguhnya memiliki makna kehati-hatian. Hati-hati terhadap hal-hal yang halal, apalagi terhadap hal-hal yang haram. Karena itu dalam proses tahapan ruhani, Wara' disebut sebagai awal dari tindakan Zuhud, atau tindakan mencampakkan pesona duniawi dari jiwa hamba Allah Ta'ala.

Apakah manusia modern bisa bebas dari syubhat, baik secara syar'y maupun hakiki? Bisa dan mudah. Bahkan saking mudahnya Sufyan ats-Tsaury meegaskan, "Saya tidak melihat yang lebih mudah ketimbang Wara'. Jadi apa yang mengganjak dalam dirimu, tinggalkan saja!".

Banyak simpang siur mulai dari soal syariat hingga soal hakikat mengenai sikap hati-hati kita menghadapi kemodernan. Soal-soal yang berkaitan dengan syariat bisa dilihat lebih luwes, tidak radikal dan tidak keras, tanpa mengurangi sikap hati-hati kita. Tetapi soal hakikat, soal kejiwaan dan keruhanian kita, apakah kita hidup di abad modern atau di abad nomaden, abad batu, abad debu, kapasitas psikhologi manusia tetap sama.

Justru banyak orang yang larut dalam lumpur modernisme ketika Wara' diabaikan. Modernisme sebagai sesuatu instrument untuk kemajuan manusia, memiliki nilai positip, darimana pun datangnya. Tetapi sikap psikhologi kita menghadapi norma kebebasan yang yang liar telah menumbuhkan ambisi nafsu baru untuk menjadi budak modernitas. Ujungnya adalah kekuasaan, fasilitas, materi, dan eksotisme. Dann itulah penderitaan dan penyakit paling mengerikan.

Mestinya manusia modern memiliki ketegasan dan kesahajaan. Ketegasan terhadap hal-hal yang meragukan dan skeptis. Ketegasan terhadap larangan Allah. Ketegasan terhadap hal-hal yang menggalaukan jiwa kita. "Tinggalkan hal-hal yang meragukan, menuju hal yang pasti." Demikian sabda Nabi SAW.

Karena itu Wara' sesungguhnya menjadi benteng manusia modern. Karena dengan Wara' manusia modern akan memiliki kekuatan jiwa yang luar biasa, antara lain:

Wara' menumbuhkan kesatriaan, kejujuran, kesahajaan, kesederhanaan, dan sikap sosial yang positip.
Wara' menjauhkan sikap berlebihan, egoisme, kesombongan, dan ambisi materi.
Wara' mendorong manusia untuk menjadi hamba yang merdeka dari kepentingan-kepentingan selain Allah, karena hakikat Wara' adalah sikap waspada terhadap segala hal selain Allah.
Wara' menghantar kita untuk tulus dan ikhlas dalam beramal hanya untuk Allah. Karena tanpa wara', ubudiyah kita akan terseret pada hal-hal yang menyimpang, dan jauh dari keikhlasan.
Wara' menghilangkan sikap kepura-puraan kita, basa basi kita, penipuan-penipuan kita, kemunafikan kita, kefasikan kita, dan membebaskan diri kita dari penjara nafsu kita.
Wara' adalah awal dari ketaqwaan kita.
Wara' akan menghantar kita terus menerus memandang Allah dalam setiap hal-hal yang halal. Karena itulah Wara' akan mendorong kita untuk terus bersyukur, sebab dibalik yang kita pandang, ada Nama Allah di sana.
Wara' adalah nuansa majlis Ilahi. Karenanya Abu Hurairah mengatakan, "Orang-orang yang berada di majlis Allah kelak, adalah ahli wara' dan Zuhud."
Wara' membuat manusia tidak dzalim, karena ia senantiasa berbuat adil, proporsional, dan wajar.
Wara' menjauhkan kita dari KKN.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz adalah pemimpin dan presiden yang Wara', karena itu ia tidak mau menyalakan lampu milik Negara, ketika seorang berbicara dengannya di luar urusan Negara.

Fenomena Wara' di abad ini, ibarat benda di tengah keterasingan gurun yang gersang. Benda aneh, karena manusia modern justru nestapa dengan kemodernannya, hanya karena manjauhi kewara'an sehari-hari. Lalu individu-individunya mengabaikan moralitas, keluarganya berantakan, tatanan sosialnya hancur, hokum direkayasa, keadilan dirobohkan, kekuasaan dijadikan berhala. Itulah kewara'an yang terlempar di kesunyian manusia modern.

Coba kita tengok di jendela luar sana. Tragedi manusia modern itu:
Mereka mulai terasing dengan Allah, dan merasa tersentak ketika nama Allah disebut, bahkan sampai pada titik sinis, ketika Nama Allah diungkapkan. Mereka berselingkuh dengan hasrat-hasrat duniawi, lalu mengabaikan Allah, kemudian melupakan Allah sama sekali. Mereka memburu fatamorgana, walau pun berkali-kali mereka menderita karena angan dan imajinasinya, toh tetap saja mereka ulangi tindakannya itu. Mereka diseret oleh kegilaan-kegilaan atasnama kebebasan dan kepuasan, sebagai wujud eksistensi yang dibanggakan.

Mereka terjebak oleh sebuah permaian, game, dan perjudian pasar bebas, sampai tingkat politik paling mengerikan:membunuh sesama, menghisap darah sesama, dan mengekploitasi sumber alam secara membabi buta.

Wara’ yang paling berpengaruh terhadap umat adalah yang di lakukan oleh Negera dengan menerapka syariat islam secara keseluruhan dalam bingkai Daulah Islam.

Wassallamu'alaikum WrWb (Oleh Efendi, BKLDK Tuban)


Taubat dan Keutamaannya Menurut Islam

Kata dari “Taubat” dalam bahasa Arab berarti “kembali”. Dalam konteks Islam, Taubat adalah menjauhi apa yang Allah SWT larang kemudian kembali melakukan apa yang Allah SWT perintahkan.

Subjek dari taubat adalah seseorang yang beriman kepada Allah, dan hal vital bagi kaum Muslim untuk mengetahui bahwa keselamatan kita diakhirat berlandaskan taubat kita terhadap Allah, seperti firman Allah; “Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung”»[Qur’an, 24: 31].

Dan diayat lain Allah berfirman: “Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.”[Qs 2:222]

Ini menunjukkan betapa gembiranya Allah terhadap taubat hamba-hambanya. Juga, nabi Muhammad (saw) memberikan ilustrasi betapa besar kebahagiaan Allah terhadap taubat kita. Dalam sebuah hadis beliau saw, mengatakan:“Kebahagian Allah dengan taubat hamba-Nya lebih besar dari kebahagian seseorang yang menemukan kembali untanya yang penuh dengan barang-barang setelah hilang di padang tandus.”(Diriwayatkan oleh Anas dan di kumpulkan dalam Sahih Bukhari Vol 8, halaman 214 dan nomor, 321 dan Sahih Muslim vol 4, halaman 1434 nomor 6611)

Coba anda bayangkan, betapa gembiranya anda jika tiba-tiba anda menemukan kembali semua barang-barang anda yang hilang. Namun kegembiraan Allah lebih besar dikala mendapati hamba-Nya yang bertaubat kepada-Nya. Dan jika, manusia tiada lagi bertaubah kepada Allah, maka Allah akan menggantikannya dengan kaum lain yang bertaubah kepada-Nya.

Nabi saw, berkata: “Anda kamu tidak lagi melakukan dosa, maka Allah akan menggantikan kamu dengan kaum yang lain yang akan melakukan dosa, lantas meminta ampunan kepada Allah dan Allah akan mengampuninya.”(Diriwayatkan oleh Abu Ayub dan Abu Hurairah dan dikumpulkan dalam Sahih Muslim Volume4, Hal:1436-7, nomor:6620-2)

Masalah yang kita miliki sekarang ini adalah kita tidak lagi takut kepada Allah, yang artinya kita tidak lagi berfikir dua kali jika melanggar perintah Allah dan jatuh kedalam dosa. Pernyataan Ibnu Mas’ud ra, dapat dijadikan ilustrasi: “Orang beriman melihat dosanya seolah-olah dia sedang duduk dibawah gunung dimana ia takut gunung itu akan menibaninya, namun orang yang sombong menganggap dosanya seibarat seekor lalat yang terbang melewati hidungnya kemudian ia mengusirnya (kemudian Ibnu Mas’ud mengibaskan tangannya didepan hidunganya sebagai ilustrasi)(Sahih Bukhari. vol.8 hal.214 no.320).

Jangan pernah berputus asa:
Seseorang mungkin berkata,”Aku ingin bertaubat namun dosaku terlalu banyak.”Allah menjawab kalimat tersebut didalam Al Quran:“Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”[Az Zumar,39:53]

Oleh karenanya, janganlag putus harapan atau berhenti meminta ampunan-Nya. Masalah ini, amatlah penting sehingga nabi saw, pun dalam sebuah hadis mengatakan,“Oh umatku! bertaubatlah dan mintalah ampunan Allah, sesungguhnya aku meminta ampunan Allah seratus kali setiap harinya.(”Sahih Muslim vol.4 hal.1418 no.6523).

Taubat adalah ibadah yang amat besar nilainya dan akan menghapus dosa-dosa kita, sebagai mana nabi saw, mengatakan: “Seseorang yang bertaubat sepertiorang yang tanpa dosa.”(Hasan -Diriwayatkan oleh Abu ‘Ubaidah ibn ‘Abdullaah & dikumpulkan oleh Ibn Majah Authenticated oleh al-Albani)

Hanya Allah yang dapat mengampuni dosa:
Pengampunan atas dosa-dosa kita adalah bukan sesuatu yang datang dengan sendirinya, namun sesuatu yang harus dicari dengan kerendahan hati dan dengan kesadaran. Pula, kita harus ingat bahwa hanya atas rahmat Allah lah manusia dapat masuki surga. Nabi saw, menganjurkan:“Lakukan kebaikan secara ma’ruf, dan dengan tulus tidak terpaksa, dan bukan karena amal kita yang akan memasuki kita ke surga.”Lantas sahabat bertanya,”Apakah ini berlaku pula bagimu wahai Rasulullah?”, Nabi menjawab.” ini berlaku pula kepadaku, kecuali Allah memberi ampunan-Nya kepadaku,”(Sahih Bukhari. vol.8 Hal.315 no.474).

Oleh karenanya di dalam Islam, keselamatan itu bermuara kepada amal dan harapan terhadap ampunan Allah, keduanya terkombinasi kedalam cara/gaya yang unik yang tidak akan ditemukan didalam sistem agama lain. Lebih lanjut, hanya Allah yang dapat mengampuni dosa dan Allah tidak membutuhkan campur tangan pihak lain. Bukti ini ada dalam doa yang diajarkan nabi saw, kepada Abu Bakar ra, yang berbunyi:“Ya Allah, sesungguhnya aku telah berbuat dosa dan tidak ada yang dapat mengampuni aku selain Engkau.”(Sahih Bukhari vol.1 hal.442 no.776), Sahih Muslim (vol.4 hal.1419-20 no.6533).

Oleh karena itu adalah kesia-siaan yang mutlak meminta pengampunan kepada orang-orang yang bergelar “Santo”, orang salih atau bahkan kepada Nabi saw pun. Allah berfirman untuk menjawab orang-orang seperti demikian;“Sesungguhnya berhala-berhala yang kamu seru selain Allah itu adalah makhluk (yang lemah) yang serupa juga dengan kamu. Maka serulah berhala-berhala itu lalu biarkanlah mereka mmperkenankan permintaanmu, jika kamu memangorang-orang yang benar.”( Al A’raaf :194)

Namun dibalik itu semua, hal yang terpenting janganlah kita berputus asa terhadap rahmat Allah. Tiada dosa yang terlalu besar untuk kembali bertaubah atau terlalu kecil. Janganlah memohon ampunan kepada siapapun.“Janganlah menganggap remeh dosamu, namun ingatlah kebesaran dari Tuhan yang telah engkau langgari perintah-Nya.”(al Baihaqi ‘Sh’abul Iman’ (5/430).



Taubat adalah kembali kepada Allah setelah melakukan maksiat. Taubat marupakan rahmat Allah yang diberikan kepada hamba-Nya agar mereka dapat kembali kepada-Nya.

Agama Islam tidak memandang manusia bagaikan malaikat tanpa kesalahan dan dosa sebagaimana Islam tidak membiarkan manusia berputus asa dari ampunan Allah, betapa pun dosa yang telah diperbuat manusia. Bahkan Nabi Muhammad telah membenarkan hal ini dalam sebuah sabdanya yang berbunyi: "Setiap anak Adam pernah berbuat kesalahan/dosa dan sebaik-baik orang yang berbuat dosa adalah mereka yang bertaubat (dari kesalahan tersebut)."

Di antara kita pernah berbuat kesalahan terhadap diri sendiri sebagaimana terhadap keluarga dan kerabat bahkan terhadap Allah. Dengan segala rahmatnya, Allah memberikan jalan kembali kepada ketaatan, ampunan dan rahmat-Nya dengan sifat-sifat-Nya yang Maha Penyayang dan Maha Penerima Taubat. Seperti diterangkan dalam surat Al Baqarah: 160 "Dan Akulah yang Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang."

Taubat dari segala kesalahan tidaklah membuat seorang terhina di hadapan Tuhannya. Hal itu justru akan menambah kecintaan dan kedekatan seorang hamba dengan Tuhannya karena sesungguhnya Allah sangat mencintai orang-orang yang bertaubat dan mensucikan diri. Sebagaimana firmanya dalam surat Al-Baqarah: 222, "Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri."

Taubat dalam Islam tidak mengenal perantara, bahkan pintunya selalu terbuka luas tanpa penghalang dan batas. Allah selalu menbentangkan tangan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang ingin kembali kepada-Nya. Seperti terungkap dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Abu musa Al-Asy`ari: "SesungguhnyaAllah membentangkan tangan-Nya di siang hari untuk menerima taubat orang yang berbuat kesalahan pada malam hari sampai matahari terbit dari barat."

Merugilah orang-orang yang berputus asa dari rahmat Allah dan membiarkan dirinya terus-menerus melampai batas. Padahal, pintu taubat selalu terbuka dan sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya karena sesungguhnya Dialah yang Maha Pengampun lagi Maha penyayang.

Tepatlah kiranya firman Allah dalam surat Ali Imran ayat: 133, "Bersegaralah kepada ampunan dari tuhanmu dan kepada surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa yaitu orang-orang yang menafkahkan hartanya baik di waktu lapang maupun sempit dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang dan Allah menyukai orang-orang yang berbuat kebajikan. Dan juga orang-orang yang apabila mengerjakan perbuatan keji atau menganiaya diri sendiri mereka ingat akan Allah, lalu memohon ampunan terhadap dosa-dosa mereka dan siapa lagi yang dapat mengampuni dosa selain daripada Allah? Dan mereka tidak meneruskan perbuatan kejinya itu, sedang mereka mengetahui."

Taubat yang tingkatannya paling tinggi di hadapan Allah adalah "Taubat Nasuha", yaitu taubat yang murni. Sebagaimana dijelaskan dalam surat At-Tahrim: 66, "Hai orang-orang yang beriman, bertaubatlah kepada Allah dengan taubat yang semurni-murninya, mudah-mudahan Tuhan kamu akan menghapus kesalahan-kesalahanmu dan memasukkan kamu ke dalam sorga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, pada hari ketika Allah tidak menghinakan Nabi dan orang-orang yang beriman bresamanya, sedang cahaya mereka memancar di depan dan di sebelah kanan mereka, sambil mereka mengatakan 'Ya Tuhan kami, sempurnakanlah bagi kami cahaya kamidan ampunilah kami, sesungguhnya Engkau Maha Kuasa atas segala sesuatu'".

Taubat Nasuha adalah bertaubat dari dosa yang diperbuatnya saat ini dan menyesal atas dosa-dosa yang dilakukannya di masa lalu dan brejanji untuk tidak melakukannya lagi di masa medatang. Apabila dosa atau kesalahan tersebut terhadap bani Adam (sesama manusia), maka caranya adalah dengan meminta maaf kepadanya. Rasulullah pernah ditanya oleh seorang sahabat, "Apakah penyesalan itu taubat?", "Ya", kata Rasulullah (H.R. Ibnu Majah). Amr bin Ala pernah mengatakan: "Taubat Nasuha adalah apabila kamu membenci perbuatan dosa sebagaimana kamu pernah mencintainya".

Di bulan pengampunan, Ramadhan yang "Syahrul Maghfirah" ini adalah saat yang tepat untuk kita bertaubat. Bagi yang sudah bertaubat mari memperbarui taubatnya dan yang belum taubat mari bergegas kepada ampunan Allah. 10 hari kedua bulan Ramadhan merupakan masa maghfirah (ampunan) sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Haurairah "Ramadhan, awalnya Rahmah, pertengahannya Maghfirah, dan akhirnya dibebaskan dari api neraka" (H.R. Ibnu Huzaimah).

Tahap Taubah

Disini (ilmul yaqien) meskipun demikian masih samar, karena ilmu Ghaib Allah masih terlintas samar dalam tingkat pengetahuan aqliah, akal belaka. Namun dengan istiqomah manusia menjalani ibadah untuk mendampingi Allah demi redhaNYA, ditambah dengan kesedaran diri maka muncullah rasa lemah, bodoh, penuh dosa serta tidak mampu menjadi hamba yang baik. Muncullah permohonan hamba kepada khaliqnya(penciptanya) atas keampunan, taubat.

Pengampunan dengan harapan dijaga dari kesalahan dan dosa dosa tentunya. Namun inipun tidaklah mudah, bahkan inipun tergantung pada perkenan Allah untuk menerima taubat itu ataupun tidak. Dengan Istiqomah taubat hendaknya ditempuh dengan hak - hak dan syarat - syarat taubat. Jika berhasil, jika Allah berkenan mengampuni kita, maka muncullah ghirah ibadah atau meningkatlah semangat ibadah kita. Namun dari sini Allah masih melatih kita lagi dengan mendatangkan rintangan berupa: kepentingan duniawi, lingkungan menghambat ibadah, syaitan dan nafsu kita sendiri. Dari sinilah meningkatnya tahap kepada tahap ibadah yang ketiga.

Tahap Ilmu dan Makrifah:
Bermula terdetiknya hati;"Berbagai nikmat Allah kurniakan atas  diriku. Sudah tentu Allah menuntut aku untuk bersyukur dan mendekatinya.Seandainya aku lalai tentu Allah akan tarik kembali nikmat kurniaanNya itu, bahkan azab pula yang akan datang, justru Aku (manusia) mesti taat akan perintah dan laranganNya."

Dari sinilah timbulnya rasa takut dan bimbang akan tuntutan Allah SWT (khathir faza' = gerak hati takut). Dari rasa takut inilah hati tergerak untuk selalu resah, akal memikirkan bagaimana supaya aman dan selamat. Akhirnya manusia menempuh jalan merenungi dalil dan firman Allah SWT.

Dalam perenungan inipun harus selalu waspada dan perlu pemikiran yang sempurna. Bertanya dan mendekati orang yang sudah mantap imannya adalah jalan yang tepat. Namun tentunya do'a dan pengharapan yang disertai penyerahan diri total untuk memohon pertunjuk dan pemeliharaanNYA adalah yang utama dan harus istiqomah. Sehingga akhirnya hamba mencapai tahap pertama ini dalam ILMUL YAQIEN(Ilmu yang Yaqien).

Tahap Ilmu
Kata Al-Ghazali, ibadat itu harus dilakukan sesuai petunjuk Allah melalui rasul-Nya. Oleh itu, hukum ibadat dan cara ibadat harus diketahui lebih dahulu. Inilah tahap pertama yaitu tahap mempelajari ibadat. iaitulah tahap ilmu, maksudnya tahap mempelajari segala selok-belok ibadah.

Taubat
Ini merupakan langkah awal dalam membersihkan diri, zahir maupun batin. Dengan pembersihan yang sempurna, hijab yang menghalangi makhluk dengan Khalik akan terbuka. Salah satu hijab itu ialah dosa, besar ataupun kecil.


Menurut Al-Ghazali, taubat itu perlu kerana:
- Dengan taubat itu, kita memperoleh pertolongan untuk mencapai ketaatan. Ini berarti dosa dapat merintangi seseorang dalam mematuhi perintah Allah.
- Dengan bertaubat, amal akan diterima Allah. Jadi, taubat merupakan syarat diterimanya amal. Syarat taubat atas dosa kepada Allah yang bersangkutan dengan makhluk.


- Berazam bersungguh2 meninggalkan dosa dan tidak akan mengulanginya.
- Taubat (juga) dari perbuatan dosa (lain) yang pernah dilakukan sebelumnya.
- Dosa yang dulu jangan diulangi dengan cara mengabaikan kesempatan untuk melakukan dosa yang sama;


- Usaha meninggalkan dosa hanya karena ingin mengagungkan Allah. Jika dosa itu hanya kepada Allah, syaratnya:


- Berhenti, maksudnya ialah jangan diulangi lagi.
- Menyesal, yaitu menyesali telah melakukan dosa tersebut.
- Niat sungguh-sungguh tidak mengulangi.


Taubat itu agar lebih mudah, ada pendahuluannya, yaitu:
- Menyedari bahawa dosa adalah sesuatu yang amat buruk.
- Menyadari pedihnya hukuman Allah.
- Selalu mengingati kelemahan diri dan betapa kurangnya rasa malu; Muslim yang melakukan dosa adalah Muslim kurang rasa malunya.

TASAWUF

Pengertian Tasawuf
Dari segi kebahasaan (linguistik) terdapat sejumlah kata atau istilah yang dihubungkan orang dengan tasawuf. Harun Nasution misalnya menyebutkan lima istilah yang berhubungan dengan tasawuf, yaitu al-suffah (ahl al-suffah) yaitu orang yang ikut pindah dengan Nabi dari Makkah ke Madinah, saf, yaitu barisan yang dijumpai dalam melaksanakan shalat berjamaah, sufi yaitu bersih dan suci, sophos (bahasa Yunani:hikmah), dan suf (kain wol kasar). (Abuddin Nata, 2008:286)

Jika diperhatikan secara seksama, tampak kelima istilah tersebut bertemakan tentang sifat-sifat dan keadaan yang terpuji, kesederhanaan, dan kedekatan dengan Tuhan. Kata ahl al-suffah misalnya menggambarkan keadaan orang yang mencurahkan jiwa raganya, harta benda dan lainnya sebagai hanya untuk Allah. Mereka rela meninggalkan kampung halamannya, rumah, kekayaan, harta benda dan sebagainya yang ada di Makkah untuk ditinggalkan karena ikut hijrah bersama Nabi ke Madinah. 

Tanpa ada unsur iman dan keinginan untuk mendekatkan diri kepada Allah, tidaklah mungkin hal demikian mereka lakukan. (Abuddin Nata,2008:286-287)

Berbagai pendapat muncul ketika para ahli bahasa mencari asal kata tasawuf. Sebagian berkata, tasauf berasal dari kata “shifa” artinya suci bersih. Sebagian yang lain berpendapat tasauf berasal dari kata “shuf” artinya bulu binatang. Disebut demikian, karena konon dulu para sufi biasanya memakai baju binatang. Bahkan ada ahli bahasa yang menyatakan bahwa “shufi” itu bukanlah berasal dari bahasa Arab, tetapi bahasa Yunani kuno yang telah diarabkan. Asalnya “theo-safie”, artinya ilmu ketuhanan, kemudian diarabkan dan diucapkan dengan lidah orang Arab sehingga berubah menjadi tasawuf. (Endang Saifuddin Anshari, 1986: 156)

Tasawuf adalah ajaran tentang kehidupan rohani dalam Islam. Tasawuf sebagai ajaran tentang kehidupan rohani itu timbul dalam sejarah, yang diawali dengan timbulnya para zahid, selanjutnya timbul gagasan pengalaman rohani. Gagasan ini kemudian dipandang sebagai intisari ajaran tasawuf. Ajaran dan praktek tasawuf sebagai gejala kehidupan rohani dalam Islam terkadang menunjukkan adanya kesamaan dengan kehidupan rohani pada agama di luar Islam. Persoalan ini telah dikaji oleh banyak peneliti, baik ulama Islam maupun orientalis. Dalam kajiannya itu terdapat teori yang mengatakan bahwa tasawuf timbul dalam Islam karena adanya pengaruh yang berasal dari luar Islam. (Hamka, 1993: 43)

Sebenarnya mengatakan adanya pengaruh dari luar Islam itu sulit dibuktikan. Terlepas dari ada tatau tidak ada pengaruh dari luar Islam itu, sesungguhnya di dalam Islam terdapat ajaran-ajaran yang dapat dikatakan sebagai sumber ajaran tasawuf. Dengan kata lain, tasawuf dapat timbul dalam Islam, tanpa dipengaruhi oleh faktor luar, tetapi dengan inspirasi dengan Alquran dan hadits serta perbuatan yang dicontohkan Rasulullah kepada umatnya. Pendapat yang dapat diterima dalam soal ini ialah bahwa sumber ajaran tasawuf tidak lain adalah ajaran Islam itu sendiri, yakni Alquran dan as-Sunnah. Bahkan dikatakan bahwa kaum sufi berkata bahwasanya pokok ambilan hidup kerohanian itu ialah agama Islam sendiri. Pertama Qur’an, kedua Hadits Rasulullah Saw. Ditambah dengan kehidupan para sahabat-sahabatnya. (Hamka,1993: 37)

Dalam Alquran terdapat ayat-ayat yang mengandung pengertian bahwa Allah dekat dengan hamba-Nya. Allah berfirman dalam surat Al-Baqarah:186, yang artinya:
“Jika hamba-Ku bertanya kepadamu tentang aku maka katakanlah bahwa aku dekat”.
Aku mengabulkan permintaan orang yang meminta jika ia meminta kepada-Ku. Ayat tersebut mengandung pengertian, bahwa Allah dekat dengan hamba-Nya. Apa yang dilakukan oleh seorang hamba hendaknya merasakan kedekatan itu, merasakan kehadiran Allah dalam hati sanubari, itulah hakikat ajaran tasawuf.

Ajaran tasawuf dalam Islam memang tidak sama kedudukan hukumnya dengan rukun-rukun iman dan Islam yang sifatnya wajib. Maka ulama sering menamakan ajarannya dengan istilah “Fadhailul A’maal” (amalan-amalan yang hukumnya lebih afdhol). (Hamka,1993:144)

Ketika muncul gerakkan pembaharuan pemikiran Islam ini langsung maupun tidak langsung juga menyudutkan ajaran Tasawuf, yang umumnya mereka nilai sebagai penyebab kemunduran pemikiran Islam. Pembaharuan di Turki misalnya melarang tarekat karena dinilai menyebabkan kemunduran dan kebodohan pada rakyatnya. (Simuh, 1997:270)

Tasawuf merupakan suatu ilmu pengetahuan. Tasawuf atau mistisisme adalah jalan bagi seorang muslim agar dapat sedekat mungkin dengan Allah (Nasution,1973:56). Sedangkan menurut Syeh Muhammad Amin al-Khudry tasawuf adalah ilmu yang dengannya diketahui hal ihwal kebaikan dan keburukan jiwa (Mahyuddin, 1999:44). Tasawuf mengupas tata cara menyucikan hati, mendekatkan diri kepada Allah, dan merasakan kehadiran Allah dalam kehidupan sehari-hari.

Tasawuf kini menjadi kebutuhan orang modern untuk memenuhi salah satu kebutuhannya yang hilang yaitu spiritualitas (Solihin, 2006:303). Alquran sendiri memuat berbagai firman yang merujuk kepada pengalaman spiritual Nabi. Misalnya, lukisan tentang dua kali pengalaman Nabi bertemu dan berhadapan dengan Malaikat Jibril dan Allah. Yang pertama ialah pengalaman beliau ketika menerima wahyu pertama di gua Hira’, di atas Bukit Cahaya (Jabal Nur). Dan yang kedua ialah pengalaman beliau dengan perjalanan malam (isra’) dan naik ke langit (mi’raj) yang terkenal itu.

Bagi kaum sufi, pengalaman Nabi dalam Isra’-Mi’raj itu adalah sebuah contoh puncak pengalaman ruhani. Justru ia adalah pengalaman ruhani yang tertinggi, yang bisa dipunyai oleh seorang Nabi. Namun kaum Sufi berusaha untuk meniru dan mengulanginya bagi diri mereka sendiri, dalam dimensi, skala dan format yang sepadan dengan kemampuan mereka. Sebab inti pengalaman itu ialah penghayatan yang pekat akan situasi diri yang sedang berada di hadapan Tuhan, dan bagaimana ia “bertemu” dengan Dzat Yang Maha Tinggi itu. “Pertemuan” dengan Tuhan adalah dengan sendirinya juga merupakan puncak kebahagiaan, yang dilukiskan dalam sebuah hadits sebagai “sesuatu yang tak pernah terlihat oleh mata, tak terdengar oleh telinga, dan tak terbetik dalam hati manusia”. Sebab dalam “pertemuan” itu, segala rahasia kebenaran “tersingkap” (kasyf) untuk sang hamba, dan sang hamba pun lebur dan sirna (fana’) dalam Kebenaran. Maka Ibn ‘Arabi, misalnya, melukiskan “metode” atau thariqah-nya sebagai perjalanan ke arah penyingkapan Cahaya Ilahi, melalui pengunduran diri (khalwah) dari kehidupan ramai. (Nurcholish Madjid, 1992:262)

Terdapat juga pandangan yang mengatakan bahwa tasawuf muncul sebagai gerakan melawan rezim yang kurang religious. Dalam hal ini Nurcholish Madjid mengatakan (1992:256) sebagai berikut:
Maka demikian pula gerakan oposisi terhadap praktek-praktek regimenter pemerintahan kaum Umawi di Damaskus. Sebagian bentuk oposisi itu terjadi karena dorongan politik semata, seperti gerakan oposisi orang-orang Arab Irak, karena para penguasa Damaskus lebih mendahukukan orang-orang Arab Syria. Tetapi sebagian lagi, justru yang lebih umum, oposisi itu timbul karena pandangan bahwa kaum Umawi kurang “religious”. Tokoh Hasan dari Basrah yang telah disebutkan di atas mewakili kelompok gerakan oposisi jenis ini.

Ketokohan Hasan cukup hebat, sehingga kelompok-kelompok penentang rezim Umayyah banyak yang mengambil ilham dan semangatnya dari Hasan, termasuk kaum Mu’tazilah (Washil ibn “Atha’, yang dianggap pendiri Mu’tazilah, asalnya adalah murid Hasan), begitu pula para ‘ulama’ dengan orientasi Sunni, dan orang-orang Muslim dengan kecenderungan hidup zuhud (asketik). Mereka yang tersebut terakhir inilah, sejak munculnya di Basrah, yang disebut kaum Sufi (Shufi), konon karena pakaian mereka yang terdiri dari bahan wol (Arab: shuf) yang kasar sebagai lambang kezuhudan mereka. Dari kata-kata shuf itu pula terbentuk kata-kata tashawwuf (tasawuf), yaitu, kurang lebih, ajaran kaum Sufi.

Dalam perkembangannya lebih lanjut, Tasawwuf tidak lagi bersifat terutama sebagai gerakan oposisi politik. Meskipun semangat melawan atau mengimbangi susunan mapan dalam masyarakat selalu merupakan ciri yang segera dapat dikenali dari tingkah laku kaum Sufi, tetapi itu terjadi pada dasarnya karena dinamika perkembangan gagasan kesufian sendiri, yaitu setelah secara sadar sepenuhnya berkembang menjadi mistisme. Tingkat perkembangan ini dicapai sebagai hasil pematangan dan pemuncakan rasa kesalehan pribadi, yaitu perkembangan ketika perhatian paling utama diberikan kepada kesadaran yang bersifat dan menjurus ke dalam diri sendiri, yang membuat masalah historis dan politis umat hanya secara minimal saja. (Nurcholish,1992:256) Bahkan menurut Kauzar azhari Noor (1999:64) berdasarkan penelitian, kaum sufi adalah adalah kelompok Islam yang paling terbuka, toleran, paling simpati terhadap agama lain.

Model peneltian Tasawuf
Metodologi penelitian tasawuf sesungguhnya memerlukan kerangka yang berbeda dengan kerangka metode penelitian keagamaan yang lain. Alasannya karena metode-metode yang selama ini dipergunakan dalam penelitian agama secara umum seringkali tidak mampu menerangkan dengan jelas apa sebenarnya makna di belakang fakta-fakta keagamaan tersebut.

Dengan melihat kecenderungan spiritual dunia, maka penelitian tasawuf memiliki signifikansinya. Penelitian tasawuf diarahkan pada upaya untuk menemukan bagaimana tasawuf memiliki signifikansi bagi kehidupan dan peradaban manusia. Penelitian tasawuf diarahkan untuk memahami rekayasa sosial, sejarah, dan
peradaban. Penelitian tasawuf juga diarahkan untuk memahami problema psikis manusia,juga untuk merumuskan psiko-fisik manusia. Penelitian tasawuf diarahkan pada pembentukan mental skill. Penelitian tasawuf juga dapat dikembangkan pada aspek dunia akademis untuk menemukan temuan baru misalnya dalam aspek bimbingan dan kanseling, dalam bidang kesehatan, pelayanan kemasyarakatan, juga pada perusahaan dan instansi-instansi pemerintah (Solihin, 1996:308-323)

Disamping kajian dan arah penelitian tasawud di atas, berikut ini dikemukakamn beberapa model penelitian tasawuf :
1. Model Sayyed Husein Nasr
Hasil penelitiannya dalam bidang tasawuf disajikan dalam bukunya yang berjudul Tasawuf dulu dan Sekarang yang diterjemahkan oleh Abdul Hadi W.M. Nasr menggunakan metode tematik, yaitu pendekatan yang mencoba menyajikan ajaran tasawuf sesuai dengan tema-tema tertentu.
2. Model Mustafa Zahri
Hasil penelitiannya terdapat dalam sebuah buku dengan judul Kunci Memahami Ilm Tasawuf. Penelitian yang dilakukan bersifat eksploratif, yakni menggali tasawuf dari berbagai sumber literatur ilmu tasawuf. Dalam buku itu disajikan tentang kerohanian yang dimuat tentang contoh kehidupan Nabi saw, kunci mengenal Tuhan, sendi kekuatan batin, tarikat dari segi arti dan tujuannya. Selanjutnya diungkapkan tentang membuka tabir, zikrullah, istighfar dan bertaubat, do’a, waliyullah, kramat, mengenal diri sebagai cara mengenal Tuhan, makna laa ilaha illa allah, hakikat pengertian tasawuf, dan ajaran tentang makrifat.
3. Model Kautsar Azhari Noor
Judul penelitiannya adalah Ibn Arabi : Wahdat al Wujud dalam Perdebatan. Noor melakukan kajian tokoh yang memiliki paham khas.(Abuddin Nata,2008:289-290)
4. Model Harun Nasution
Penelitian Harun terdapat dalam buku Filsafat dan Mistisisme dalam Islam. Dalam penelitian tasawufnya Harun lebih mengunakan pendekatan tematik dari ajaran-ajaran tasawuf.
5. Model J. Arberry
Penelitiannya terdapat dalam buku Pasang Surut Aliran Tasawuf. Ia menggunakan metode kombinasi yaitu antara pendekatan tematik dan pendekatan tokoh. Dari isi penelitian ia menggunakan analisis kesejarahan, yakni berbagai tema tasawuf seperti firman Tuhan, kehidupan Nabi, tarikat sufi dan lainnya, dan tidak dilakukan proses aktualisasi nilai ajaran tersebut dalam konteks kehidupan modern yang lebih luas.(Abuddin Nata,2008:293)

PENGERTIAN FILSAFAT ISLAM
Kata Arab “falsafah” dipinjam dari kata Yunani yang sangat terkenal, “philosophia”, yang berarti kecintaan kepada kebenaran (wisdom). Dengan sedikit perubahan, kata “falsafah” itu di Indonesia kan menjadi “filsafat” atau, akhir-akhir ini, juga “filosofi” (karena adanya pengaruh ucapan Inggris, “philosophy”. Dalam ungkapan Arabnya yang lebih “asli”, cabang ilmu tradisional Islam ini disebut ‘’ulum al-hikmah atau secara singkat “al-hikmah” (padanan kata Yunani “Sophia”), yang artinya ialah “kebijaksanaan” atau, lebih tepat lagi, “kawicaksanaan” (Jawa) atau “wisdom” (Inggris). Maka “failasuf” (ambilan dari kata Yunani “philosophos”, pelaku filsafat), disebut juga “al-hakim” (ahli hikmah atau orang bijaksana), dengan bentuk jamak “al-hukama”. (Nurcholish Madjid,1992:218)

Dari sepintas riwayat kata “falsafah” itu kiranya menjadi jelas bahwa disiplin ilmu keislaman ini, meskipun memiliki dasar yang kokoh dalam sumber-sumber ajaran Islam sendiri, banyak mengandung unsur-unsur dari luar, yaitu terutama Hellenisme atau dunia pemikiran Yunani. Di sinilah pangkal kontroversi yang ada sekitar falsafah: sampai dimana agama Islam mengizinkan adanya masukan dari luar, khususnya jika datang dari kalangan yang tidak saja bukan “ahl al-kitab” seperti Yahudi dan Kristen, tetapi malahan dari orang-orang Yunani kuno yang “pagan” atau musyrik (penyembah bintang). Sesungguhnya beberapa ‘ulama’ ortodoks, seperti Ibn Taymiyyah dan Jalal al-Din al-Suyuthi (salah seorang pengarang tafsir Jalalayn), menunjuk kemusyrikan orang-orang Yunani itu sebagai salah satu alasan keberatan mereka terhadap falsafah. (Nurcholish Madjid,1992:219)

Menurut Musa Asy’ari Filsafat Islam adalah adalah proses dialektika antara pemikiran filsafat Islam dengan perkembangan jaman secara terus menerus. Filsafat Islam adalah kegiatan pemikiran yang bercorak islami. Islam di sini menjadi jiwa yang mewarnai suatu corak pemikiran. Menurut Amin Abdullah filsafat Islam adalah
rumusan pemikiran muslim yang ditempeli oleh konsep filsafat Yunani melalui proses panjang asimilasi dan akulturasi budaya. Sedangkan menurut Darmajati Supadjar filsafat Islam adalah filsafat tentang Islam. Jadi Islam yang menjadi objek penelaahan. Sedangkan objek formalnya yaitu filsafat. (Abuddin Nata, 2008 :255-256).

Abuddin Nata (2008:256-257) menyebutkan lima ciri filsafat Islam yaitu:
1. Dilihat dari sifat dan coraknya filsafat Islam berdasar pada ajaran Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan Sunnah.
2. Dilihat dari segi ruang lingkupnya meliputi kosmologi, metafisika, kehidupan di dunia, kehidupan di akherat.
3. Dari segi datangnya, filsafat Islam datang sesuai dengan perkembangan Islam itu sendiri yang memerlukan penjelasan rasional dan filosofis
4. Filsafat Islam disajikan oleh orang-orang yang beragama Islam
5. Dari segi kedudukannya sejajar dengan bidang keilmuan lain seperti fikih, ilmu kalam, tasawuf dan sejarah.

Filsafat Islam adalah perkembangan pemikiran umat Islam dalam masalah ketuhanan, kenabian, manusia dan alam semesta yang disinari ajaran Islam. Adapun definisinya secara khusus seperti apa yang dikemukakan penulis Islam sebagai berikut:
1. Ibrahim Madkur, filsafat Islam adalah pemikiran yang lahir dalam dunia Islam untuk menjawab tantangan zaman, yang meliputi Allah dan alam semesta, wahyu dan akal, agama dan filsafat.
2. Ahmad Fu’ad Al-Ahwaniy, filsafat Islam adalah pembahasan tentang alam dan manusia yang disinari ajaran Islam.
3. Muhammad ‘Athif Al-’Iraqy,filsafat Islam secara umum didalamnya tercakup ilmu kalam, ilmu ushul fiqih, ilmu tasawuf, dan ilmu pengetahuan lainnya yang diciptakan oleh intelektual Islam. Pengertiannya secara khusus, ialah pokok-pokok atau dasar-dasar pemikiran filosofis yang dikemukakan para filosof Muslim.(Sirajuddin,2004:16).

PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN FILSAFAT ISLAM
Awal mula pertumbuhan tradisi pemikiran filsafat di dalam khazanah intelektual Islam secara historis dilatarbelakangi oleh adanya interaksi, asimilasi dan akulturasi dua kebudayaan besar yang satu berasal dari tradisi semitik, dan yang lain dari tradisi hellenistik (Damhuri,2000) .Falsafah tumbuh sebagai hasil interaksi intelektual antara bangsa Arab Muslim dengan bangsa-bangsa sekitarnya. Khususnya interaksi mereka dengan bangsa-bangsa yang ada di sebelah utara Jazirah Arabia, yaitu bangsa-bangsa Syiria, Mesir, dan Persia.(Nurcholish, 1992:219)

Interaksi itu berlangsung setelah adanya pembebasan-pembebasan (al-futuhat) atas daerah-daerah tersebut segera setelah wafat Nabi Saw, di bawah para khalifah. Daerah-daerah yang segera dibebaskan oleh orang-orang Muslim itu adalah daerah-daerah yang telah lama mengalami Hellenisasi. Lebih dari itu, kecuali Persia, daerah-daerah yang kemudian menjadi pusat-pusat peradaban Islam itu adalah daerah-daerah yang telah terlebih dahulu mengalami Kristenisasi. Bahkan sebenarnya daerah-daerah Islam sampai sekarang ini, sejak dari Iraq di timur sampai ke Spanyol di barat, adalah praktis bekas daerah agama Kristen, termasuk heartland-nya, yaitu Palestina. Daerahdaerah itu, di bawah kekuasaan pemerintahan orang-orang Muslim, selanjutnya memang mengalami proses Islamisasi. Tetapi proses itu berjalan dalam jangka waktu yang panjang, selama berabad-abad, dan secara damai. Bahkan daerah-daerah Kristen itu tidak hanya mengalami proses Islamisasi, tetapi juga Arabisasi, di samping adanya daerah-daerah yang memang sejak jauh sebelum Islam secara asli merupakan daerah suku Arab tertentu seperti Libanon (keturunan suku Bani Ghassan yang Kristen, satelit Romawi). Namun berkat politik keagamaan para penguasa Muslim berdasarkan konsep toleransi Islam, sampai sekarang masih banyak kantong-kantong minoritas Kristen dan Yahudi yang tetap bertahan dengan aman. Karena adanya konsep Islam tentang kontinuitas agama-agama (yaitu, bahwa agama Nabi Muhammad adalah kelanjutan agama para nabi sebelumnya, khususnya Nabi-nabi Ibrahim, Isma’il, Ishaq, Ya’qub atau Isra’il, Musa dan Isa-Yahudi dan Kristen), orang-orang Muslim menyimpan rasa dekat atau afinitas tertentu kepada mereka itu. Dan rasa dekat itu ikut melahirkan adanya sikap-sikap toleran, simpatik dan akomodatif terhadap mereka dan fikiran-fikiran mereka. (Toleransi dan sikap akomodatif Islam ini ternyata kelak menimbulkan situasi ironis di zaman modern, akibat adanya kolonialisme Barat, seperti adanya hubungan tidak mudah antara kaum Muslim dengan kaum Yahudi di Palestina, dengan kaum Maronite di Libanon, dan dengan kaum Koptik di Mesir). (Nurcholish, 1992:220)

Filsafat Islam telah berkembang melalui beberapa fase. Abuy Sodikin (2004:130) mengatakan bahwa fase pertama adalah fase penerjemahan bagian-bagian yang menarik dari filsafat Yunani ke dalam bahasa Arab. Fase kedua adalah penerjemahan secara sistematis buku-buku Yunani ke dalam bahasa Arab dan berkembangan dengan pesat pada zaman al Ma’mun (813-833). Pada fase ketiga muncullah filosof-filosof besar seperti al-Kindi, al-Farabi, al-Ghazali, Ibn Maskawih, Ibn Bajjah, Ibn Thufail, Ibn Ruysd.

Filsafat Islam merupakan salah satu aspek yang dikaji dalam Islam. Filsafat Islam merupakan salah satu bagian yang dapat digunakan dalam memahami Islam.Oleh Karena itu pengembangan daya fikir merupakan satu keniscayaan. Secara filosofi hal ini akan mengantarkan manusia pada pemahaman yang benar mengenai Islam. Filsafat dapat digunakan sebagai alat dalam memahami Islam. (Abuy, 2004:133)

Islam memberikan kedudukan yang Istimewa terhadap akal, karena akal hanya dimiliki oleh manusia, manusia adalah ciptaan terbaik Allah. Allah memerintahkan manusia untuk menggunakan akalnya dan Allah mencemooh manusia yang tidak mau menggunakan akalnya. Allah berfirman:
“Dia menumbuhkan bagi kamu dengan air hujan itu tanam-tanaman; zaitun, korma, anggur dan segala macam buah-buahan. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memikirkan. Dan dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan untukmu. dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan perintah- Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami (nya).” (Q.S. 16:11-12)

Dalam kedua ayat tersebut Allah menjelaskan bahwa kenyataan-kenyataan empiris yang ada di alam ini seharusnya menjadi sarana manusia untuk memampaatkan dan menggunakan akalnya, sehingga daya pikirnya terlatih, dan dapat  membina ilmu pengetahuan. Selanjutnya Allah berfirman dalam Q.S. 3:190 sebagai
berikut :
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih bergantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang-orang yang berakal.”
“Maka apakah mereka tidak memperhatikan unta bagaimana dia diciptakan,. Dan langit, bagaimana ia ditinggikan?. Dan gunung-gunung bagaimana ia ditegakkan?. Dan bumi bagaimana ia dihamparkan?” (Q.S. 88: 17-20)
“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-nya dan dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan.” (Q.S. 2 :164)
“Sesungguhnya binatang (makhluk) yang seburuk-buruknya pada sisi Allah ialah; orang-orang yang pekak dan tuli[604] yang tidak mengerti apa-apapun.” (Q.S. 8:22)
Ayat-ayat di atas merupakan cemoohan terhadap mereka yang tidak menggunakan akalnya. Konsekuensi logis dari janji Allah tersebut bahwa hamba yang tidak mau mengerti, atau tidak mau mengembangkan ilmu pengetahuan, berarti mereka adalah hamba terburuk dalam pandangan Allah (Saefuddin,1987:32-33).

MODEL-MODEL PENELITIAN FILSAFAT ISLAM
Di bawah ini disajikan berbagai model penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli dengan tujuan untuk dijadikan bahan perbandingan bagi pengembangan filsafat Islam selanjutnya.
1. Model M. Amin Abdullah
Dalam rangka penulisan desertasinya, M. Amin Abdullah mengambil bidang penelitiannya pada masalah flsafat Islam. Hasil penelitiannya ia tuangkan ke dalam bukunya yang berjudul The Idea of University Ethical Norm In Ghazali an Kant. Dilihat dari segi judulnya, penelitian ini mengambil metode penelitian kepustakaan yang bercorak deskriptif, yaitu penelitian yang mengambil bahan-bahan kajiannya pada berbagai sumber baik yang ditulis oleh tokoh yang diteliti sendiri (sumber primer), maupun sumber yang ditulis oleh orang lain mengenai tokoh yang ditelitinya itu (sumber sekunder). Bahan-bahan tersebut selanjutnya diteliti keotentikannya secara seksama; diklasifikasikan menurut variable yang ingin ditelitinya, dalam hal ini masalah etik; dibandingkan antara satu sumber dengan sumber lainnya; di deskripsikan (diuraikan menurut logika berpikir tertentu), dianalisis dan disimpulkan. Selanjutnya, dilihat dari segi pendekatan yang digunakan, M.Amin Abdullah kelihatannya mengambil pendekatan studi tokoh dengan cara melakukan studi komparasi antara pemikiran kedua tokoh tersebut (Al-Ghazali dan Immanuel Kant), khususnya dalam bidang etika. Kritik Amin Abdullah tersebut timbul setelah ia melihat melalui penelitiannya, bahwa sebagian penelitian filsafat Islam yang dilakukan para ahli selama ini berkisar pada masalah Sejarah Filsafat Islam, dan bukan pada Materi Filsafatnya itu sendiri.

2. Model Otto Horrassowitz
Dalam bukunya berjudul History of Muslim Philoshofy, yang diterjemahkan dan disunting oleh M. M. Syarif ke dalam bahasa Indonesia menjadi Para Filosof muslim, Otto Horrassowitz telah melakukan penelitian terhadap seluruh pemikiran filsafat Islam yang berasal dari tokoh-tokoh filosof abad klasik, yaitu: Al-Kindi, Al-Razi, Al-Farabi, Ibn Maskawih, Ibn Sina, Ibn Bajjah, Ibn Tufail, Ibn Rusyd dan Nasir Al-Din Al-Tusi. Dari Al-Kindi dijumpai pemikiran filsafat tentang Tuhan, keterhinggaan, ruh dan akal. Dari Al-Razi dijumpai pemikiran filsafat tentang teology, moral, metode, metafisika, Tuhan, ruh, materi, ruang dan waktu. Selanjutnya, dari Al-Farabi dijumpai pemikiran filsafat tentang logika, kesatuan filsafat, teori sepuluh kecerdasan, teori tentang akal, teori tentang kenabian, serta penapsiran tentang Alquran, Selanjutnya, dari Ibn Maskawih dijumpai pemikiran filsafat tentang moral, pengobatan rohani, dan filsafat sejarah. Dalam pada itu Ibn Sina mengemukakan pemikiran tentang wujud, hubungan jiwa dan raga, ajaran kenabian, Tuhan dan dunia. Dari Ibn Bajjah dijumpai pemikiran filsafat tentang materi dan bentuk, psikologi, akal dan pengetahuan, Tuhan, sumber pengetahuan, politik, etika, dan tasawuf. Dari Ibn Tufail dikemukakan pemikiran filsafat tentang akal dan wahyu sebagai yang dapat saling melengkapi yang dikemas dalam novel fiktifnya berjudul Hay Ibn Yaqzan yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia; tujuan risalah, doktrin tentang dunia, Tuhan, kosmologi cahaya, epistemologi, etika, filsafat, dan agama. Selanjutnya dari Ibn Rusyd, dikemukakan pemikiran filsafat tentang tentang hubungan filsafat dan agama, jalan menuju Tuhan, jalan menuju pengetahuan, jalan menuju ilmu, dan jalan menuju wujud. Dalam pada itu dari Nasir Al-Din Al-Tusi dikemukakan pemikiran filsafat tentang akhlak nasiri, ilmu rumah tangga, politik sumber filsafat praktis, psikologi, metafisika, Tuhan, creation ex nibilo, kenabian, baik dan buruk serta logika.(Abuddin, 2008:260)

3. Model Ahmad Fuad Al-Nahlawi
Ahmad Fuad al-Nahlawi termasuk pemikir modern dari Mesir yang banyak mengkaji dan meneliti bidang filsafat Islam. Salah satu karyanya dalam bidang filsafat berjudul filsafat Islam. Dalam bukunya ini ia selain menyajikan sekitar problem filsafat Islamjuga menyajikan tentang zaman penerjemahan,, dan filsafat yang berkembang di kawasan Masyriqi dan Maghribi. Di kawasan Masyriqi ia kemukkan nama Al-Kindi, Al-farabi dan Ibn Sina. Sedangkan di kawasan Maghribi ia kemukakan Ibn Bajjah, Ibn Tufail dan Ibn Rusyd. Selain mengemukakan riwayat hidup serta karya dari masingmasing tokoh filosof tersebut, dikemukakan tentang jasa dari masing-masing filosof tersebut serta pemikirannya dalam bidang filsafat. (Abuddin, 2008:263) Dengan demikian, metode penelitian yang ditempuh Ahmad Fuad Al-Ahwani adalah penelitian kepustakaan, yaitu penelitian yang menggunakan bahan-bahan kepustakaan. Sifat dan coraknya adalah penelitian deskriptif kualitatif, sedangkan pendekatannya adalah pendekatan yang bersifat campuran, yaitu pendekatan historis, pendekatan kawasan, dan tokoh. Melalui pendekatam historis, ia mencoba menjelaskan latar belakang timbulnya pemikiran pemikiran filsafat dalam Islam, sedangkan dengan pendekatan kawasan ia mencoba membagi tokoh-tokoh filosof menurut tempat tinggal mereka, dan dengan pendekatan tokoh, ia mencoba mengemukakan berbagai pemikiran filsafat sesuai dengan tokoh yang mengemukakannya. (Abuddin, 2008:263).

Thursday, 8 September 2011


FIKIH
Pengertian dan Perkembangan Fikih
Pengertian fikih atau hukum Islam hingga saat ini masih rancu degan pengertian syariah. Hukum Islam atau fikih adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan manusia yang diambil dari nash al-Qur’an dan Sunnah. Terdapat pula perbedaan antara hukum Islam atau fikih dengan syariah. Perbedaan tersebut terdapat pada dalil atau dasar yang digunakan. Jika syariah didasarkan pada nash al-Qur’an aau Sunnah sedangkan hukum Islam dibangun berdasarkan ijtihad para ulama. (Abuddin Nata,2008:208).

Setelah Rasulullah wafat, wilayah Islam semakin luas dan persoalan semakin banyak. Sementara itu, jumlah nash yang ditinggalkan tidak bertambah. Untungnya sinyal untuk mela kukan ijtihad bagi generasi sesudah dibuat nabi. Karena itu sepeninggal nabi para mujtahid siap berijtihad sesuai dengan kondisi jaman, sehingga Islam tetap relevan dengan situasi dan kondisi masyarakatnya. Sejarah mencatat bahwa antara pemikiran yang satu dengan yang lainnya tidak mesti sama. 

Perbedaan pendapat tidak untuk membuka jalan pertikaian bagi umat Islam, tetapi lebih bersifat alternatif. Karena itu, menelusuri cara berpikir mereka menjadi sangat penting. Hal yang menarik dalam sejarah perkembangan hukum Islam adalah bahwa ia tidak bisa terlepas dari sejarah perkembangan politik Islam. Pada masa Khulafa al Rasyidun, penguasa adalah juga seorang ulama. Pada masa Dinasti Umayyah (kecuali Khalifah Umar bin Abdul Azis) dan dinasti Abbasiyyah, para penguasa tidak tahu banyak tentang syariat dan cara-cara berijtihad. Urusan agama lebih banyak diserahkan kepada ulama, sedangkan urusan politik dipegang oleh khalifah. (Zuhri,1997:65)

Dari empat disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan yaitu ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf dan falsafah, ilmu fikih adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka sehingga paling banyak membentuk cara berpikir mereka. Dari suatu segi, ilmu fikih, seperti halnya dengan ilmu-ilmu keislaman lainnya, dapat dikatakan telah tumbuh semenjak masa nabi sendiri. Jika “fikih” dibatasi hanya kepada pengertiannya sebagai hukum saja maka akar hukum amar erat kaitannya dengan kekuasaan itu berada dalam salah satu peranan nabi sendiri sebagai hakim pemutus perkara. Peran nabi ini berhubungan dengan hukum atau fikih itu. Fikih ini merupakan bagian yang sangat penting. Nabi pernah bersabda bahwa jika Tuhan menghendaki kebaikan untuk seseorang maka dibuatlah ia menjadi faqih akan agamanya. Demikian juga firman ilahi yang berhubungan dengan hal itu yang mengatakan bahwa hendaklah selalu ada sekelmpok orang yang melakukan tafaqquh tentang agamanya. (Madjid,1992:236-237)

Perkembangan permasalahan hukum itu segera menghendaki pengaturan atau kodifikasi terhadap penalaran-penalaran atau logika hukum yang kemudian dikenal dengan ushul fikih. Kodifikasi tersebut telah ada semenjak masa Umawiyah khususnya oleh tokoh yang dikenal dengan nama al Awzai (wafat 155 H/774 M). Dan baru pada dinasti Abbasiyah (131-415 H/750-974 M) usaha penyusunan sistematik ilmu fikih itu dan kodifikasinya berkembang (Madjid, 1992:239).

Pada masa pemerintahan Abbasiyah hidup seorang ahli fikih yang terkenal yaitu Abu Hanifah (79-148 H/699-767 M). Metode ushul yang yang digunakan oleh Abu Hanifah banyak bersandar pada ra’yu, setelah kitabullah dan sunnah. Kemudian ia bersandar pada qiyas yang banyak menuai kritik para ulama yang pemikirannya belum sejajar dengan Abu Hanifah. Begitu juga dengan istihsan yang digunakannya.

Dalam menetapkan hukum Abu Hanifah berangkat dari kitabullah, kemudian Sunnah, kemudian praktik sahabat. Apabila ada perbedaan pendapat sahabat maka ia mengqiyaskan dua masalah tadi sambil menyatukan kedua illatnya sehingga maknanya menjadi jelas (Asy-Syak’ah, 1994:333).

Pendapat-pendapat Abu Hanifah ini dianut oleh ulama-ulama mazhab Hanafi. Madzhab Hanafi disebut juga aliran fuqaha karena dalam membangun teori ushul fiqihnya banyak dipengaruhi oleh masalah furu. Jika terdapat pertentangan antara kaidah ushul dengan furu, maka kaidah tersebut di ubah sesuai dengan hukum furu.Metodologinya yaitu penelitian terhadap masalah-masalah furu yang lebih menyentuh masalah fikih, aktual dan realistis. Langkah selanjutnya mengadakan pengkajian makna yang terkandung dalam masalah furu tersebut, kemudian mengambil prinsip-prinsip umumnya dan menjadikannya sebagai kaidah ushuliyah.

Metode berfikir (penalaran) mereka induktif. Contoh : menjual buah-buahan yang belum masak diperbolehkan demi meningkatkan perekonomian. Dalam perkembangannya, dalam masyarakat Islam terdapat kelompok orang yang metode pemahamannya terhadap ajaran wahyu amat terikat oleh informasi dari nabi. Dengan kata lain, ajaran Islam itu diperoleh dari Alquran dan petunjuk nabi saja, bukan yang lain. Karena itu mereka di sebut ahlu hadits. Aliran ini berkembang di Hijaz. Hijaz adalah daerah yang perkembangan budayanya dipantau oleh nabi hingga beliau wafat. Di Madinah sebagai ibukota Islam, beredar hadits nabi yang jauh lebih banyak dan lengkap dibanding daerah lainnya. Pada waktu itu, Hijaz dikenal sebagai pusat hadits. Pigurnya antara lain adalah imam Malik. Kalau aliran Abu Hanifah dan dan al-Auzai banyak menggunakan anologi atau qiyas, aliran fikiran Anas bin Malik sangat memperhatikan tradisi Nabi dan sahabat.

Imam Malik mendasari fikih atau pemahamnnya secara berurutan kepada, pertama, kitabullah, kedua, sunnah, ketiga, ucapan dan amalan sahabat, keempat, ijmak dan kelima, amalan ahli Madinah. Apabila dari kelima sumber atau dasar tersebut tidak ditemukan maka Imam Malik mengambil dari qiyas, istihsan, urf serta sad adzdzara’i dan juga masholihul mursalah maslahat (asy-Syak’ah,1994:342-343).

Perbedaan corak pemikiran ini telah menimbulkan pertentangan. Perbedaan dan pertentangan antara dua kubu ini tidak berkepanjangan, sebab masing-masing pihak mempunyai dasar keislaman yang baik sekali, jauh dari unsur-unsur syahwati (memperturutkan hawa nafsu) serta selalu menjauhi pembelaan yang didasari kedunguan dan komentar yang tidak bermakna. Perbedaan ini hanya terjadi pada penggunaan dan pendahuluan serta pengakhiran ra’y dan hadits. Ahlu hadits mendahulukan hadits dhaif atas ra’y, sedangkan ahlu ra’y lebih mendahulukan akal daripada hadits dhaif. (Ash-Shiddiqie,1993:55)

Anas bin Malik mempunyai seorang murid yaitu Muhammad bin Idris al-Syafi’I. Imam al-Syafi’i lahir pada masa kejayaan Islam. Beliau dilahirkan zaman dinasti Abbasiyah, tepatnya pada masa khalifah al Mansur (137-159 H/754-774 M). Al-Syafi’i berusia sembilan tahun ketika Abu Ja’far Al-Mansur diganti oleh Muhammad al-Mahdi (159-169 H). Ketika al-Syafi’i berusia sembilan belas tahun, Muhammad al-Mahdi diganti oleh Musa al-Mahdi (169-170 H). Ia berkuasa hanya satu tahun, kemudian ia diganti oleh Harun al-Rasyid (170-194 H). Harun al-Rasyid digantikan oleh al-Amin (194-198 H). Dan al-Amin digantikan oleh al-Makmun (198-218 H) (Jaih Mubarak, 2000:101).

Al-syafi’i menerima pendapat gurunya dengan melakukan seleksi ketat terhadap suatu sunnah tetapi juga menggunakan analogi yang dipelajari dari al-Syaibani (wafat 186 H/805 M) bahkan mengembangkannya menjadi teori yang sistematis dan universal tentang metode memahami hukum.(Madjid,1992:241)

Al-Syafi’i muncul dengan membawa pendekatan baru yang berusaha menjadi penengah antara ahlu hadits dengan ahli ra’y. Jadi al-Syafi,i adalah sintesis dari ahlu hadits dan ahlu Ra’yu. Hal ini terlihat misalnya dari sikap al-Syafi’i yang tidak mendahulukan hadits secara mutlak dan tidak mendahulukan ra’y secara mutlak. Al- Syafi’i dalam bidang fikih sama dengan al-Asy’ari dalam bidang kalam, yaitu menetapkan suatu kesimpulan setelah melakukan perbandingan-perbandingan antara pendapat-pendapat yang telah berkembang Dan mengumpulkan antara keduanya dengan memelihara prinsip wasataniyah (keseimbangan) dan takamuliah (kesempurnaan). Mazhab ini menggunakan metode ilmu kalam yaitu dengan membuat suatu kaidah umum yang ditunjukkan oleh nash-nash syar’i dan akal tanpa terikat oleh hukum furu. Mazhab ini di pelopori oleh aliran Syafi’iyah dengan al Syafi’i sebagai peletak dasar.Metodologi pemikiran Syafi’iyah ini di sebut pemikiran kalam karena terutama yang menjadi pelopornya adalah Qodli Abdul Jabbar dan Abu Hasan Al Basri yang berhaluan Mu’tazilah, Abu Hasan al Asyari, Al Juwaini dan al Ghazali. Aliran ini dalam pembahasan ushul Fikihnya membuat kaidah-kaidah Ushuliyyah dan mengeluarkan darinya dalil-dalil dengan berpegang pada petunjuk lapad dan uslub bahasa Arab. Materi ushul Fikih ini pada umumnya tidak lain hanya kaidahkaidah hukum yang timbul dari lapadz-lapadz bahasa Arab dan implikasi seperti nasakh, tarjih, amar, nahyi, tahrim, dan sebagainya. Dalam membahas kaidah ushuliyyah mereka mengadakan pendekatan linguistik, sehingga pada umumnya terpaku pada ketentuan bahasa Arab, baik lafadz, susunan kalimat dan falsafatnya. Mereka menggunakan penalaran/metode deduktif. Dalam hal ini dapat dikemukakan salah satu contoh yang berkaitan dengan hal yang disebutkan di atas yaitu:
Surat al Isra ayat 78 :
“Dirikanlah shalat dari sesudah matahari tergelincir sampai pada gelap malam dan dirikanlah pula shalat subuh.Sesungguhnya salat subuh itu disaksikan oleh para malaikat” (Q.S. al-Isra:78)

Dalam sebuah hadits disebutkan :
“Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihatku shalat”
Dari ayat Alquran dan hadits di atas belum memberikan kejelasan bagaimana hukumnya mengerjakan shalat pada konteks ayat dan hadits di atas, apakah salat wajib ataukah sunnah. Dalam menyelesaikan masalah tersebut, ushul fikih mengeluarkan kaidah :

“Pokok perintah menunjukkan wajib”
Dari ketentuan di atas dapat dipahami bahwa perintah yang menunjukkan wajib, maka mengerjakannya wajib pula. Jadi kata “Aqim al Shalat” menunjukkan kewajiban shalat (shalat fardu).

Dalam perpustakaan hukum Islam al-Syafi’i sering disebut sebagai Master Architect (arsitek agung) sumber-sumber fikih Islam karena dialah yang pertama kali menyusun ilmu ushul fikih dalam kitabnya ar-Risalah. (Daud Ali,1999:170) Kedudukan Al-Syafi’i sangat kuat, menurut Fachrudin al-Razi (w 606/1209) kedudukannya seperti Aristoteles dalam logika.

Setelah al-Syafi’i muncullah Ahmad bin Hambal (wafat 234 H/855 M) sebagai penerus dan pengembangan aliran fikih al-Syafi’i. Aliran fikih Hambali memiliki ciri kuat sangat menekankan pentingnya hadits yang dipilih secara seksama. Tetapi tanpa menolak qiyas, aliran Hambali cenderung mengutamakan hadits meskipun lemah daripada analogi, biarpun kuat. (Madjid,1992:244)

Menurut Cak Nur ilmu fikih menunjukkan kekurangannya dengan menitik beratkan kepada aspek lahiriyah sehingga banyak memunculkan kritik terutama dari para sufi. Hukum Islam adalah sekumpulan aturan keagamaan yang mengatur perilaku kehidupan kaum muslim dalam keseluruhan aspeknya, baik yang bersifat individual ataupun kolektif. Karena mencakup banyak aspek ini maka posisi hukum Islam sangat penting. Bahkan sejak awal hukum Islam dipandang sebagai suatu pengetahuan yang par exelence-suatu posisi yang belum pernah dicapai oleh teologi. Mustahil memahami Islam tanpa memahami hukum Islam (Abuy,2004:134).

Dalam sejarahnya, hukum Islam atau fikih ini memiliki kekuatan yang dinamis dan kreatif. Hal ini dapat dilihat dari munculnya berbagai madzhab yang memiliki corak sendiri-sendiri sesuai dengan latar belakang sosio-kultural dan politik dimana madzhab itu ada. Perkembangan yang dinamis dan kreatif ini paling tidak di dorong
oleh beberapa faktor sebagai berikut:
1. Dorongan keagamaan.
2. Meluasnya domain politik Islam stelah wafatnya nabi Muhammad saw
3. Independensi para spesialis hukum dari kekuasaan
4. Pleksibilitas hukum Islam itu sendiri.

Metodologi Penelitian Hukum Islam
Selanjutnya. untuk lebih dapat memahami pemahaman fikih ini diperlukan kajian yang betul-betul serius. Selama ini kajian metodologis terhadap hukum Islam terutama di Negara-negar Islam termasuk Indonesia dirasakan masih kurang termasuk diperguruan tinggi. Studi hukum Islam lebih banyak diorientasikan pada penguasaan aspek penguasaan materi, sementara kajian metodologisnya masih kurang. (Abuy,2004:136)

Hal di atas terlihat misalnya dari fakta bahwa masyarakat muslim Indonesia lebih mengetahui kitab al-Umm nya al-Syafi’i dari pada kitab monumentalnya ar- Risalah. Hal ini berimbas kepada kemampuan untuk melakukan ijtihad yang relatif sangat kurang karena tidak menguasai metodologi dalam melakukan ijtihad dikarenakan kurangnya penguasaan terhadap metodologi yang dilakukan para imam madzhab tersebut (Abuy,2004:137).

Untuk sampai kepada fikih sangat diperlukan ushul fikih. Dalam hubungan ini ushul fikih adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan metode yang digunakan para faqih dalam mengeluarkan hukum dari dalilnya. Mempelajari ushul fikih dapat dilakukan denngan cara-cara sebagai berikut:
1. Mempelajari sumber-sumber ushul fikih, yaitu dalil Alquran dan sunnah, dan bahasa Arab dengan pengetahuan yang mendalam.
2. Mengetahui maqashid al-syariah, prinsip-prinsip umum dan semangat ajaran Islam.
3. Mengetahui turuq al-istinbaat ushul fikih, metode penemuan dan penetapan hukum agar hasil ijtihad tersebut lebih mendekati kebenaran.
4. Memiliki akhlak yang terpuji dan niat yang ikhlas dalam berijtihad.(Abuy,2004:138-139).

Yang menjadi ruang lingkup pembahasan ushul fikih adalah aspek hukum setiap perbuatan mukallaf serta dalil setiap perbuatan tersebut.Hal itu kemudian memberikan penilaian kepada perbuatan mukallaf tersebut, yaitu salah satu dari al ahkam al-khamsah yaitu (1) mubah, (2) sunnah, (3) wajib, (4) makruh dan (5) haram.
(Abuy,2004:139).

Adapun kegunaan mempelajari ushul fikih adalah, pertama, mengetahui aturan-aturan secara rinci mengenai kewajiban dan tanggungjawab manusia terhadap Allah, terhadap manusia, keluarga dan masyarakat.kedua, mengetahui mana perbuatan yang wajib, mubah, haram, makruh dan sunah, mana yang sah dan mana yang batal (Abuy, 2004:140).

Dalam hubungannya denngan kajian hukum Islam, menurut Tahir Azhari (2001:211), metode dalam meneliti hukum Islam itu terdapat beberapa macam, antara lain :
a. Metode Normatif Islami
Yang menjadi objek penelitian metode ini adalah asas-asas, konsep, sistematika dan substansi hukum Islam yang bersumber dari al-Qur’an dan sunnah Rasul baik menurut aliran tradisional atau kontemporer. Contoh metode penelitian ini adalah penelitian tentang sistematika hukum Islam oleh Dr. fathi Usman dalam al Fikr al- Qanun al-Islami bain Ushul wal al –Syari’ah,Sistematika yang dimaksud adalah :
1. Al-Ahkam wa al-Syahsyiah (hukum perseorangan)
2. Al-Ahkam al-Madaniyah (hukum kebendaan)
3. Al-Ahkam al-Jinayah (Hukum pidana)
4. Al-Ahkan al-murasfa’at ( hukum acara perdata)
5. Al-Ahkam al Dusturiyyah ( hukum tata Negara)
6. Al-Ahkam al-Dauliyah ( hukum tata Negara)
7. Al-Ahkam al-Iqtisadiyah wa al-maliyah (hukum ekonomi dan keuangan)

b. Metode Empiris Islami
1. Sosiologis
Yang menjadi objek penelitiannya adalah bagaimana implementasi syari’ah dalam masyarakat muslim. Cukup banyak Negara muslim yang dapat dijadikan sampel seperti Malaysia, Indonesia, Pakistan, Saudi Arabia dan sebagainya. Yang diteliti dalam penelitrian ini bukan aspek konfliknya tetapi aspek keserasiannya. Yang ditonjolkan bukan segi negatifnya tetapi segi positifnya. Pertanyaan penelitiannya adalah : Mengapa aspek keamanan di Saudi Arabia lebih baik daripada di Amerika Serikat ? seperti terlihat dalam kasus para petugas bank di Saudi Arabia. Apabila mengangkut uang tunai dari satu kota ke kota lain tidak memerlukan pengawasan pihak keamanan sementara di Amerika mustahil karena banyak bandit.
2. Historis
Sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum juga dapat dijadikan objek penelitian. Misalnya bagaimana pemikiran hukum pada jaman Muawiyah dengan Abbasiyyah? Bagaimana perkembangan hukum Islam pada masa Ibn Taymiyyah? Dan seterusnya.

c. Metode Filosofis Islami
Hukum Islam sebagai jalinan nilai-nilai Islami dapat diteliti secara falsafi (filosofis). Manusia dengan menggunakan penalarannya secara positif-mampu menggunakan akalnya sebagai karunia terbesar dari Allah Swt. Dengan demikian, nilai-nilai transendental (wahyu Allah) dipahami oleh setiap orang beriman dengan menggunakan logika dan proses berfikir yang sangat dianjurkan Alquran. Dalam Islam tidak mungkin terjadi konflik antara akal dan wahyu. Cukup banyak ayat-ayat Alquran yang menganjurkan manusia berpikir dan meneliti alam semesta ini. Salah satu contoh penelitian yang menggunakan metode falsafi Islam adalah sebuah buku karya S. Mahmassani, dengan judul, Falsafat al-Tasyri’fi al-Islami, terjemahan ke dalam bahasa Inggris oleh Farhat J. Ziadeh (1961).

d. Metode Komparatif Islami
Penelitian ini menggunakan metode perbandingan hukum Islam sebagai “tolak ukur”. Perbandingan hukum dapat diteliti secara internal antara aliran-aliran hukum Islam (perbandingan madzhab). Misalnya, dalam tradisi Sunni terdapat madzhab: Hanafi, Maliki, Syafi’I, Hanbali, dan Zahiri. Dapat pula misalnya, dilakukan perbandingan mazhab antara Sunni dan Syi’ah. Misalnya, dalam persoalan hukum kewarisan dan konsep imamah. Secara eksternal, penelitian dapat juga dilakukan terhadap hukum Islam dengan berbagai sistem hukum yang dikenal di dunia, seperti sistem hukum sipil, sistem hukum Anglo Saxon, sistem hukum adat, dal lain-lain.
e. Metode Interpretatif Islami
Ayat-ayat hukum dan hadits-hadits hukum, baik yang tercantum dalam Alquran maupun dalam tradisi Rasul dapat dijadikan objek penelitian, dengan bantuan ilmu tafsir Alquran, ilmu Hadits, serta ilmu bantu lainnya. Dalam penelitian ini peran ijtihad dan kedudukannya sebagai sumber hukum Islam ketiga sangat penting diperhatikan.
f. Metode Pembentukan Garis Hukum
Metode ini dipelopori oleh Prof. Hazairin, seperti terlihat dalam karya-karya beliau. Secara metodologis penelitian dengan menggunakan metode ini, suatu ayat hukum dalam Alquran dapat dipecah menjadi beberapa garis hukum yang dirumuskan masing-masing secara alfabetis (menurut abjad). Misalnya, Surat An-Nisa ayat 7 (Q.S. 4:7).
“Bagi laki-laki ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu-bapak dan aqrabun (kaluarga dekat) dan bagi wanita ada bagian warisan dari harta peninggalan ibu-bapak dan aqrabun (keluarga dekat) ada yang mendapat sedikit, ada yang mendapat banyak, bagian yang diwajibkan.”
Q.S 4:7a : “Bagi anak laki-laki, ada bagian warisan dari harta peninggalan ibubapaknya.”
Q.S. 4:7b : “Bagi aqrabun (keluarga terdekat) laki-laki, ada bagian warisan dari peninggalan aqrabun (keluarga dekat) yang laki-laki atau perempuan.”
Q.S. 4:7c : “Bagi anak perempuan, ada bagian warisan dari harta peninggalan ibubapaknya.”
Q.S. 4:7d : “Bagi aqrabun (keluarga dekat) perempuan, ada bagian warisan dari harta peninggalan aqrabun (keluarga dekat) yang laki-laki atau perempuannya.”
Q.S. 4:7e : “Ahli waris itu ada yang mendapat warisan sedikit dan ada yang mendapat warisan banyak.”
Q.S. 4:7f : “Pembagian-pembagian itu ditentukan oleh Tuhan.”

Metode pembentukan hukum ini dapat pula disebut sebagai penalaran terhadap ayat-ayat hukum dalam Alquran. Dengan cara ini, orang dengan mudah dapat mempelajari bidang ilmu hukum Islam yang diminatinya. Misalnya, dalam bidang hukum kewarisan (al-faraid) yang dalam sistem fiqih masih disajikan secara tradisional-klasik dan agak sulit untuk dipahami, terutama bagi mereka yang tidak menguasai bahasa Arab.

Di samping metode atau model kajian hukum di atas, terdapat juga model kajian hukum sebagai berikut :
1. Model Harun Nasution
Model penelitian Harun terdapat dalam buku Islam ditinjau dari berbagai Aspek jilid II. Harun menggunakan pendekatan sejarah . Harun telah berhasil menjelaskan struktur hukum Islam secar komprehensif yaitu mulai dari pembahasan tentang ayatayat hukum dalam Alquran, latar belakang serta sejarah pertumbuhan dan perkembangan hukum Islam sejak nabi sampai sekarang, dan berbagai madzhab dalam Islam serta latar belakang timbulnya perbedaan pendapat.
2. Model Noel J. Coulson
Penelitian Coulson terdapat dalam buku Hukum Islam Dalam Perspektif Sejarah. Penelitian ini menggunakan pendekatan sejarah dan bersifat deskriptif analisis.
3. Model M. Atho Mudzar
Model penilitan ini terdapat dalam disertasinya berjudul Fatwas of The Counsil of Indonesian Ulama A Study of Islamic Legal Thought in Indonesia 1975-1988. Penelitian ini berangkat dari asumsi bahwa produk fatwa ulama Indonesia dipengaruhi oleh setting sosial, kultur dan politik. Hasil penelitian tersebut dituangkan dalam empat bab. Bab pertama berisi latar belakang dan karakteristik Islam di Indonesia. Bab kedua membahas majlis ulama Indonesia dari aspek latar belakang berdiri, sosial politik yang mengitarinya, hubungan MUI dengan pemerintah dan organisasi Islam, non Islam dan fatwa-fatwa yang dikeluarkannya. Bab ketiga membahas isi fatwa ulama dan metode yang digunakannya. Bab keempat membahas kesimpulan yang dihasilkan dari penelitian tersebut. (Abuddin Nata, 2008 :310-311)