Powered By Blogger

Saturday, 29 March 2014

TANDA TERIMA RAPORT TENGAH SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2013/2014


YAYASAN TAMAN PENDIDIKAN SITI SARI
SMP JAKARTA 2
Jl. Cempaka Baru Tengah No. 1-3 RT. 06/006 Jakarta Pusat 10640
Telp. (021) 4210272 email: smpjakarta2@gmail.com
TANDA TERIMA RAPORT TENGAH SEMESTER GENAP
TAHUN PELAJARAN 2013/2014

KELAS VIII – 2

NO
NIS
NAMA SISWA
L/P
NAMA ORANG TUA / WALI MURID
PARAF
1
2294
ABDUL MALIK
L

1.
2.
2
2297
ADINDA RHMAWATI
P

3
2298
AGNES KRISTINA
P

3.
4.
4
2307
ALIKA RAMADINAH
P

5
2312
ANDRE PRABOWO
L

5.
6.
6
2318
CAROLINE PUTRI ANJELI
P

7
2320
DAFFA ALIYANDI W.
L

7.
8.
8
2324
DERIL MUSTAIN
L

9
2324
DINA SAFIRA
P

9.
10.
10
2337
DWI AYU CARINA KARTIKA
P

11
2344
ERLAN SOPYAN R.
L

11.
12.
12
2342
ERVAN SETIAWAN
L

13
2348
FADHILA KHUSNA
P

13.
14.
14
2351
FAULA MARIANA
P

15
2353
FIKRI FEBRIAN
L

15.
16.
16
2358
GUMILANG AFRILA TAVIO
L

17
2361
HIMMATUL AULIA F.
P

17.
18.
18
2367
IQBAL ADITYA PUTRA
L

19
2371
JESSIKA EUNIKE
P

19.
20.
20
2379
LUKI PRADIPTA
L

21
2397
MUHAMAD RIZKI AMANDA
L

21.
22.
22
2402
NILAM SARI
P

23
2404
OKTAVIANI MELANIA
P

23.
24.
24
2419
RISKI SAPUTRA
L

25
2420
RISKY PERDIANSYAH
L

25.
26.
26
2424
SALDY ALEANDRA Z.
L

27
2426
SELSHA ALIFRIANTI
P

27.
28.
28
2429
SITI HALIMAH
P

29
2431
SOVRAS SILABAN
L

29.
30.
30
2433
SUVI HARIYANTI
P


Jakarta, 29 Maret 2014
Wali Kelas VIII – 2



Rosid Marwanto, S.Pd

Friday, 28 March 2014

PERATURAN DAN TATA TERTIB UJIAN PRAKTIK TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014

YAYASAN TAMAN PENDIDIKAN SITI SARI
SMP JAKARTA 2
Jl. Cempaka Baru Tengah No. 1 – 3 RT. 06/006 Jakarta Pusat 10640
Telp. (021) 4210272 email: smpjakarta2@gmail.com
 



PERATURAN DAN TATA TERTIB UJIAN PRAKTIK
TAHUN PELAJARAN 2013 / 2014


1.  Lima menit sebelum praktikum dimulai, peserta yang akan menjalankan praktikum harus sudah siap di tempat praktikum.
2.    Peserta berpakaian seragam rapi dan sopan sesuai ketentuan.
3. Setiap akan praktikum, terlebih dahulu peserta menyiapkan alat dan bahan sesuai masing-masing praktikum.
4.  Peserta yang merusak atau menghilangkan alat dan bahan praktikum diwajibkan mengganti dengan alat dan bahan yang dan bukan dalam bentuk uang.
5.    Peserta tidak diperkenankan meninggalkan ruang atau tempat praktikum tanpa ijin.
6.    Setiap selesai praktikum, alat dan bahan dikembalikan ke tempat semula dalam keadaaan bersih dan rapi.
7. Peserta yang berhalangan hadir atau tidak dapat mengikuti praktik sesuai jadwal, maka harus memberitahukan atau minta ijin, dan pelaksanaan praktik peserta yang bersangkutan dilakukan menyusul dengan ketentuan alat dan bahan disiapkan oleh peserta.

8.  Peserta harus menaati seluruh tata tertib dan peraturan praktikum, apabila tidak mengikuti tata tertib dan peraturan praktikum tanpa pemberitahuan atau alasan yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan maka peserta yang bersangkutan dianggap tidak mengikuti ujian praktik dan nilai ujian praktik peserta yang bersangkutan nol.