YAYASAN TAMAN PENDIDIKAN SITI
SARI
SMP JAKARTA 2
Jl.
Cempaka Baru Tengah No. 1-3
RT. 06/006
Jakarta Pusat 10640
Telp. (021) 4210272 email: smpjakarta2@gmail.com
TATA
TERTIB PESERTA UJI COBA UJIAN NASIONAL TAHAP II
SMP
JAKARTA 2
TAHUN
PELAJARAN 2013/2014
1.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni15
(lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti Uji Coba Ujian Nasional Tahap II setelah mendapat
izin dari ketua Pelaksana Uji Coba
Ujian Nasional Tahap II Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa
diberi perpanjangan waktu.
3.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator
ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4.
Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di
dalam ruang kelas di bagian depan.
5.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus,
penggaris, dan kartu tanda peserta ujian.
6.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang
disediakan oleh pengawas ruangan.
7.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II mengisi identitas pada LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II secara lengkap dan benar serta menandatangani
pernyataan “mengerjakan Uji Coba
Ujian Nasional Tahap II dengan jujur”.
8.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada
LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II dapat bertanya
kepada pengawas ruang Uji Coba Ujian
Nasional Tahap II dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II diberi kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah
dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal, mulai dari kelengkapan halaman
soal sampai kelengkapan nomor soal.
10.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang memperoleh naskah soal/LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II cacat atau rusak,
maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di
ruang tersebut atau di ruang lain.
11.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang tidak memperoleh naskah soal/LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II karena kekurangan
naskah/LJ Uji Coba Ujian Nasional
Tahap II, maka peserta yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II cadangan yang
terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13.
Selama Uji Coba
Ujian Nasional Tahap II berlangsung, peserta Uji Coba Ujian Nasional Tahap II hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan
pengawasan dari pengawas ruang Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II.
14.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak
kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai
menempuh/mengikuti Uji Coba Ujian
Nasional Tahap II pada mata pelajaran yang terkait.
15.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu Uji Coba Ujian Nasional Tahap II berakhir tidak
diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16.
Peserta Uji
Coba Ujian Nasional Tahap II berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu
ujian.
17.
Selama Uji Coba
Ujian Nasional Tahap II berlangsung, peserta Uji Coba Ujian Nasional Tahap II dilarang:
a. menanyakan jawaban
soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan
peserta lain;
c. memberi atau
menerima bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan
pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
e. membawa naskah
soal Uji Coba Ujian Nasional Tahap II dan LJ Uji Coba Ujian Nasional Tahap II keluar dari ruang
ujian;
f. menggantikan atau
digantikan oleh orang lain.
No comments:
Post a Comment